Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan lokasi yang diduga dilakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).(Foto:fandi)
BOLSEL, manadoinside.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali marak di wilayah Bolaang Mongondow Selatan, tepatnya di Sigor, Kilo 12, Desa Tobayagan. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan secara terang-terangan dengan menggunakan alat berat jenis excavator dari berbagai merek.
Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan adanya camp pekerja berbahan kayu, tandon penyimpanan solar, hingga kolam dari terpal berisi material tanah yang diduga mengandung emas. Aktivitas ini disebut telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Informasi dari warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, aktivitas PETI di lokasi tersebut semakin besar dan terorganisir. Salah satu tokoh yang diduga kuat berada di balik aktivitas ini adalah pria berinisial SW alias Ko SW.
Ko SW diketahui menggarap lahan seluas lebih dari 5 hektar milik seseorang berinisial RM. Aktivitas tersebut diduga mendapat dukungan dari seorang oknum warga Tobayagan berinisial SS, yang disebut-sebut turut memuluskan jalan bagi Ko SW.
Tim media yang mencoba mengonfirmasi keterlibatan SS di kediamannya di Kelurahan Sinindian pada Selasa (20/5/2025), tidak berhasil menemui yang bersangkutan. Suaminya, AK, mengaku bahwa mereka telah memutus hubungan kerja dengan Ko SW karena janji yang tak ditepati.
"Awalnya Ko SW sering datang ke rumah membujuk istri saya untuk membantu agar bisa bekerja di Kilo 12. Tapi sekarang kami sudah tidak ada hubungan kerja sama lagi," ujar AK kepada awak media.
Sementara itu, saat dihubungi melalui WhatsApp, Ko SW membantah tudingan tersebut. "Salah orang bawa nama," jawabnya singkat.
Aktivitas PETI seperti ini melanggar hukum dan dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku berupa pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan menindak tegas para pelaku untuk mencegah kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang mungkin timbul.(fandi)