MINUT, manadoinside.id – Kabar gembira bagi para pelaku koperasi di Minahasa Utara! Pemkab Minut lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bakal menggelar layanan gratis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Koperasi Merah Putih.
Program ini akan berlangsung selama tiga hari, mulai 7 hingga 9 Juli 2025, dan akan digelar langsung di beberapa kecamatan. Layanan ini menyasar koperasi-koperasi yang belum memiliki NIB, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap legalitas dan penguatan sektor ekonomi rakyat.
“Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen penuh untuk memperkuat sektor usaha rakyat, termasuk koperasi dan UMKM,” tegas Bupati Minut Joune Ganda, Kamis (4/7/2025).
Ini Jadwal Lengkapnya:
Senin, 7 Juli 2025: Kecamatan Likupang Timur, Wori, Airmadidi, dan Likupang Selatan
Selasa, 8 Juli 2025: Kecamatan Likupang Barat, Kauditan, dan Dimembe
Rabu, 9 Juli 2025: Kecamatan Talawaan dan Kalawat
Koperasi yang ingin ikut layanan ini wajib membawa sejumlah dokumen, seperti:
Akta pendirian koperasi
SK pengesahan dari Kemenkumham (AHU)
NPWP koperasi
Dokumen pendukung lainnya
Kenapa Penting?
Dengan memiliki NIB, koperasi bisa menjalankan usaha secara resmi, legal, dan profesional. Ini juga membuka akses ke pembiayaan, kerja sama usaha, serta program-program pemerintah lainnya.
Warga yang ingin tahu info lebih lanjut bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Minahasa Utara, atau pantau terus media sosial resminya.(**)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar