Jakarta, manadoinside.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan Pemilu nasional dan daerah memantik kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Menyikapi hal ini, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menggelar diskusi daring darurat untuk merespons perubahan besar dalam sistem kepemiluan Indonesia, Rabu (2/7/2025).
Diskusi ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi dan Sekretaris Jenderal Apkasi Joune Ganda. Sejumlah bupati anggota Apkasi, perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), serta asosiasi pemerintah daerah lainnya turut hadir.
Tak tanggung-tanggung, Apkasi juga menggandeng para pakar kepemiluan dan tata negara seperti Zulkifar Arse Sadikin, Titi Anggraini, dan Prof. Ramlan Surbakti. Fokus utama pembahasan adalah membedah dampak putusan MK terhadap jalannya pemerintahan di daerah.
“Pemisahan Pemilu ini bisa menimbulkan tantangan serius, mulai dari keterbatasan anggaran hingga potensi instabilitas pemerintahan daerah,” ujar salah satu narasumber.
Isu lain yang mencuat dalam forum adalah koordinasi program pusat-daerah yang dikhawatirkan semakin rumit, serta ketidaksinkronan masa jabatan yang dapat berdampak pada kesinambungan pembangunan.
Pandangan Perludem, lembaga riset independen yang fokus pada isu demokrasi dan Pemilu, juga ikut dikaji dalam forum ini. Para peserta sepakat bahwa perubahan sistem ini membutuhkan kesiapan struktural, termasuk dari sisi regulasi dan keuangan.
Hasil dari diskusi ini tidak sekadar berhenti di forum. Apkasi menyatakan bahwa rekomendasi resmi akan segera dirumuskan dan disampaikan ke pemerintah pusat serta lembaga-lembaga terkait.
“Kami ingin sistem Pemilu yang demokratis, efisien, tapi juga tidak memberatkan pemerintah daerah,” tegas Joune Ganda.
Apkasi menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan kepentingan daerah, serta memastikan bahwa perubahan sistem Pemilu tidak menghambat pelayanan publik maupun pembangunan di tingkat lokal.(**)