-->
Diduga Gunakan Berkas Tahap II Palsu, Oknum Penyidik Polres Minut Dilaporkan ke Paminal Polda Sulut

Diduga Gunakan Berkas Tahap II Palsu, Oknum Penyidik Polres Minut Dilaporkan ke Paminal Polda Sulut

Praktisi Hukum Eka Dicky saat mendmpingi kliennya di Kejaksaan Negeri Minut


MINUT – Dugaan pelanggaran serius dalam penanganan perkara kembali mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa Utara.


Praktisi hukum, Eka Diky, secara resmi meminta agar oknum penyidik Reskrim Unit Satu, Aibda Roman Taruna Dewa, diperiksa oleh Propam, khususnya unit Paminal Polda Sulawesi Utara.


Permintaan ini bukan tanpa dasar. Eka Diky mengungkap adanya dugaan penggunaan berkas tahap II palsu yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.


Jika benar terjadi, hal tersebut dinilai sebagai bentuk pelanggaran berat yang mencederai proses hukum dan keadilan.


“Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Jika berkas tahap dua dipalsukan, maka proses hukum terhadap tersangka bisa dikatakan cacat sejak awal,” tegas Eka Diky.


Kasus ini sendiri menyeret nama Alfa Junior Lawitan yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihak keluarga menilai penetapan tersebut tidak tepat sasaran dan sarat kejanggalan.


Selain dugaan manipulasi berkas, keluarga Alfa juga mengungkap adanya permintaan uang dari oknum penyidik. Nilainya tidak main-main.

Awalnya disebutkan sebesar Rp75 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta dengan syarat tambahan berupa penyerahan surat tanah. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, negosiasi disebut kembali berubah.


“Klien kami diminta menyiapkan Rp25 juta untuk diserahkan kepada pelapor, serta tambahan Rp5 juta untuk biaya pencabutan perkara di Polres,” ungkap Eka Diky.


Namun seluruh permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak keluarga.

Penetapan Tersangka Dipertanyakan

Pihak keluarga Alfa Junior Lawitan juga menyayangkan keputusan penyidik yang menetapkan Alfa sebagai tersangka. Mereka justru menilai pelapor, Jansen Silitonga, yang seharusnya diperiksa lebih dalam.


Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula saat Jansen diduga masuk ke kebun milik orang tua Alfa tanpa izin. Ia bahkan disebut memanjat pohon kelapa sambil membawa parang.


Situasi kemudian memanas hingga terjadi tindakan dari Daniel Barata Rumokoi yang berupaya melumpuhkan Jansen dengan cara memiting leher untuk merebut parang yang dibawanya.


“Kalau melihat kronologi ini, ada indikasi kuat peristiwa bermula dari dugaan tindakan melawan hukum oleh pelapor sendiri,” tambah Eka Diky.


Desakan Pemeriksaan Etik

Atas berbagai dugaan tersebut, Eka Diky mendesak agar Propam Polda Sulut, khususnya Paminal, segera turun tangan melakukan pemeriksaan etik terhadap Aibda Roman Taruna Dewa.


Langkah ini dinilai penting untuk menjaga integritas institusi Polri serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum.


“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kalau ada oknum bermain, harus ditindak tegas,” tutupnya.(***)


0 Response to "Diduga Gunakan Berkas Tahap II Palsu, Oknum Penyidik Polres Minut Dilaporkan ke Paminal Polda Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel