-->

Putusan Inkracht Diabaikan? Kuasa Hukum Karema Peringatkan Pejabat Salah Bayar Ganti Rugi Bisa Berujung Pidana

Putusan Inkracht Diabaikan? Kuasa Hukum Karema Peringatkan Pejabat Salah Bayar Ganti Rugi Bisa Berujung Pidana

Robin Sanggor, SH, (tengah kemeja panjang) kuasa hukum saat menggelar konpers bersama Asosiate dan ahli waris Karema.(Foto:manadoinside.id)

MANADO
— Polemik pembayaran ganti rugi lahan proyek pemerintah di kawasan Pal Dua, Kota Manado, kembali memanas. Tim kuasa hukum ahli waris Karema melontarkan peringatan keras kepada sejumlah pihak terkait agar tidak mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam proses pembayaran ganti untung yang hingga kini belum diterima ahli waris.


Dalam konferensi pers yang digelar di Manado, kuasa hukum ahli waris Karema, Robin Sanggor, SH, menegaskan bahwa seluruh dasar hukum terkait kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa telah diputus oleh pengadilan dan memiliki kekuatan hukum final.


Menurutnya, keterlambatan pembayaran ganti rugi kepada ahli waris Karema justru menimbulkan tanda tanya besar, mengingat seluruh proses hukum telah selesai dan tidak lagi menyisakan ruang perdebatan mengenai status kepemilikan tanah tersebut.


"Perkara ini sudah inkracht. Negara dan seluruh pihak terkait wajib menghormati putusan pengadilan. Jangan sampai ada pihak yang mengambil keputusan bertentangan dengan hukum karena konsekuensinya bisa sangat serius," tegas Robin.


Ia mengingatkan bahwa potensi kesalahan pembayaran bukan hanya berisiko menimbulkan sengketa baru, tetapi juga dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum pidana maupun perdata.


Robin mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan ke tingkat pusat dan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.


"Kami sudah menyampaikan laporan ke Jaksa Agung Republik Indonesia. Informasi yang kami terima, persoalan ini telah memperoleh disposisi untuk ditindaklanjuti. Pertanyaannya sekarang, jika semua dasar hukumnya sudah jelas, mengapa hak ahli waris Karema belum juga dibayarkan?" ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti peran sejumlah instansi yang terlibat dalam proses pengadaan tanah dan pembayaran ganti untung, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) yang hingga kini belum merealisasikan pembayaran ganti untung kepada ahli waris Karema meski dasar hukumnya telah dinyatakan sah melalui sejumlah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Menurut Robin, BWS sebagai instansi yang berkepentingan dalam proyek pemerintah di kawasan tersebut seharusnya menjadikan putusan pengadilan sebagai acuan utama dalam proses administrasi dan pembayaran, bukan justru menunda atau mengabaikannya.


"Data kepemilikan, putusan pengadilan, hingga hasil penelusuran yang dilakukan berbagai pihak sudah sangat jelas. Karena itu kami mempertanyakan mengapa sampai hari ini hak ahli waris Karema belum juga diselesaikan. Jangan sampai ada kesan bahwa putusan pengadilan hanya dihormati di atas kertas tetapi tidak dilaksanakan di lapangan," tegas Robin.


Ia mengingatkan bahwa setiap pejabat yang terlibat dalam proses pembayaran wajib bertindak cermat dan profesional. Sebab, menurutnya, kesalahan dalam menentukan penerima ganti rugi atau mengabaikan putusan hukum berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik secara administrasi, perdata maupun pidana.


Robin bahkan menyebut pihaknya telah menemukan sejumlah fakta dan dokumen yang menurutnya menguatkan posisi hukum ahli waris Karema. Oleh karena itu, ia meminta BWS tidak lagi beralasan tidak mengetahui status hukum lahan tersebut.


"Kami menilai seluruh pihak terkait, termasuk BPN dan BWS, sudah mengetahui adanya putusan inkracht yang menetapkan hak ahli waris Karema. Karena itu tidak ada alasan untuk mengabaikan atau menunda pelaksanaan hak yang telah diputuskan oleh pengadilan," ujarnya.


Lebih lanjut, Robin mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga ke tingkat pemerintah pusat. Menurutnya, perjuangan tersebut bukan semata-mata menyangkut kepentingan ahli waris, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan upaya mencegah potensi kerugian negara akibat kesalahan dalam proses pembayaran ganti untung.


Zainal Abidin, Fanuel Nalong, SH, Joharis Sarese, SH, yang turut tergabung dalam tim hukum Karema meminta seluruh pejabat yang berwenang untuk tidak mengabaikan fakta-fakta hukum yang telah diputus pengadilan.


Menurutnya, seluruh dokumen dan putusan yang menetapkan hak ahli waris Karema telah tersedia dan seharusnya menjadi dasar utama dalam setiap proses administrasi maupun pembayaran.


"Jangan sampai ada keputusan yang bertentangan dengan putusan pengadilan. Jika itu terjadi, bukan hanya berpotensi merugikan ahli waris, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum baru," katanya.


Dalam pemaparannya, Robin juga mengisyaratkan adanya sejumlah fakta yang menurutnya belum sepenuhnya terungkap ke publik.


Ia mengaku telah menyurati kementerian terkait dan berencana membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila hak ahli waris Karema terus diabaikan.


"Kami akan terus memperjuangkan hak ahli waris. Dalam waktu dekat kami akan ke Jakarta untuk menemui sejumlah pihak, termasuk kementerian terkait dan lembaga negara lainnya. Kami ingin memastikan putusan hukum yang sah tidak dikalahkan oleh kepentingan tertentu," katanya.


Robin bahkan menyatakan pihaknya siap menempuh langkah hukum terhadap siapa pun yang diduga menghalangi proses pembayaran hak ahli waris yang telah memperoleh legitimasi hukum.


Di sisi lain, ahli waris Karema, Linda Adam, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang selama bertahun-tahun mengawal perjuangan keluarga dalam mempertahankan hak atas tanah tersebut.


Ia berharap seluruh instansi pemerintah dapat menjunjung tinggi asas keadilan dan mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Kami hanya meminta hak yang telah diputuskan oleh pengadilan. Kami berharap proses ini berjalan sesuai hukum dan masyarakat ikut mengawasi agar tidak terjadi penyimpangan," ujarnya.


Kasus lahan Pal Dua sendiri kini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan anggaran negara dalam proses ganti untung pengadaan tanah. Di tengah berbagai putusan pengadilan yang telah memenangkan ahli waris Karema, pertanyaan yang kini muncul adalah mengapa pembayaran yang telah memiliki dasar hukum kuat masih belum terealisasi.


Tim kuasa hukum menegaskan, apabila putusan inkracht terus diabaikan, maka pihak-pihak yang dianggap lalai atau sengaja menghambat pelaksanaannya berpotensi menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari.(***)

0 Response to "Putusan Inkracht Diabaikan? Kuasa Hukum Karema Peringatkan Pejabat Salah Bayar Ganti Rugi Bisa Berujung Pidana"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel