WHAT’S HOT NOW

ads header

Senin, Juli 28, 2025

PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » » PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply