WHAT’S HOT NOW

ads header

Minggu, Agustus 03, 2025

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » » Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply