WHAT’S HOT NOW

ads header
Tampilkan postingan dengan label berita utama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label berita utama. Tampilkan semua postingan

Senin, Agustus 11, 2025

Dari Silpa ke Infrastruktur, Strategi Joune Ganda Jaga APBD 2025 Tetap Sehat

Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung menyaksikan penandatanganan berita acara di Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (11/8/2025).

MINUT 
– Meski struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mengalami perubahan, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memastikan kondisinya tetap aman. 

Bahkan, dana sisa (Silpa) tahun 2024 siap dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, Agustus 06, 2025

Terima Kasih Tak Terhingga untuk Pak Bupati": Warga Tontalete Rok-rok Puji Joune Ganda atas Akses Jalan Penghubung yang Kini Mulus

Ucapan terima kasih tiada henti mengalir dari warga Desa Tontalete Rok-rok, Kecamatan Kema, kepada Bupat Minahasa Utara.


MINUT
– Ucapan terima kasih tiada henti mengalir dari warga Desa Tontalete Rok-rok, Kecamatan Kema, kepada Bupat Minahasa Utara, Joune Ganda. Wajah-wajah sumringah tampak jelas di tengah masyarakat yang kini menikmati mulusnya jalan penghubung menuju Desa Watudambo, akses vital yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas warga. 


Perbaikan jalan tersebut bukan hanya dirasakan sebagai pembangunan fisik, melainkan sebagai bentuk nyata perhatian dan kepedulian pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Jalan yang sebelumnya rusak dan menyulitkan mobilitas kini berubah menjadi akses yang aman, nyaman, dan mempercepat berbagai kegiatan masyarakat. 


“Terima kasih tak terhingga untuk Pak Bupati. Jalan ini sangat berarti bagi kami. Sekarang petani bisa angkut hasil kebun lebih cepat, anak-anak sekolah nggak kotor lagi sepatu, dan kami para ibu bisa ke pasar tanpa takut jatuh di jalan berlubang,” ungkap Anwar salah satu warga dengan penuh rasa syukur. 


Ucapan serupa juga datang dari para tokoh masyarakat dan perangkat desa, yang menilai bahwa pembangunan jalan ini merupakan bentuk nyata dari janji politik yang benar-benar ditepati. Program ini merupakan bagian dari komitmen Joune Ganda – Kevin Lotulung sejak masa kampanye, yang kini terbukti dilaksanakan dengan serius dan menyentuh langsung kebutuhan warga. 


“Pak Bupati dan Pak Wabup bukan hanya berjanji, tapi benar-benar hadir untuk rakyat. Ini bukti bahwa mereka pemimpin yang tahu apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata salah satu aparat desa. 


Peningkatan infrastruktur jalan ini berdampak langsung pada kelancaran ekonomi warga. Distribusi hasil tani menjadi lebih cepat, aktivitas perdagangan lebih hidup, dan pelayanan publik jadi lebih maksimal. Jalan penghubung Tontalete – Watudambo kini menjadi simbol nyata bagaimana pemimpin yang turun tangan langsung bisa membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. 


Dengan langkah konkret seperti ini, warga optimis bahwa Minahasa Utara akan terus berkembang di bawah kepemimpinan Joune Ganda dan Kevin Lotulung. Jalan yang kini mulus hanyalah awal dari deretan pembangunan yang ditunggu masyarakat, demi Minut yang lebih maju dan sejahtera.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, Agustus 04, 2025

Investasi Capai Rp 1 Triliun, Bupati Joune Ganda Yakin Minut Lampaui Target Nasional

Joune Ganda


MINUT, manadoinside.id -- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mencetak prestasi di bidang investasi. Memasuki Semester I Tahun 2025, realisasi investasi di daerah ini telah menembus angka Rp 1,08 triliun, atau tepatnya Rp 1.081.250.802.123, yang berarti 55,4% dari target nasional yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sebesar Rp 1,95 triliun. 


Capaian ini bahkan melampaui rata-rata nasional. Berdasarkan data BKPM RI, realisasi investasi nasional baru menyentuh Rp 942 triliun atau 49,5% dari target sebesar Rp 1.905,6 triliun. Dengan demikian, Minahasa Utara menunjukkan performa yang lebih progresif dibandingkan rerata nasional. 


Optimisme Pemerintah Daerah 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan optimisme bahwa capaian investasi ini akan terus bertumbuh hingga akhir tahun, bahkan berpotensi melampaui target. 


“Pencapaian ini menjadi indikator positif. Ini bukti bahwa Minut semakin dipercaya investor. Harapannya, tren positif ini akan terus mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Joune Ganda. 


Bupati menambahkan, minat investor yang tinggi tidak lepas dari sejumlah faktor strategis yang dimiliki Minut. Mulai dari jaminan keamanan daerah, potensi sumber daya alam dan SDM, stabilitas politik, iklim fiskal yang mendukung, hingga infrastruktur yang terus berkembang. 


“Letak geografis Minahasa Utara yang strategis di antara Kota Manado dan Bitung, serta dukungan konektivitas seperti jalan tol dan kedekatan dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi, menjadi magnet tersendiri bagi investor,” jelasnya. 


5 Sektor Penyumbang Terbesar 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut, Richard Dondokambey, merinci lima sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada semester pertama 2025, yaitu: 


1. Pertambangan – Rp 483.257.722.767



2. Transportasi, Pergudangan, dan Telekomunikasi – Rp 235.495.697.654



3. Industri Makanan – Rp 97.951.465.524



4. Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran – Rp 97.143.882.638



5. Listrik, Gas, dan Air – Rp 57.360.244.026




"Puji Tuhan, berkat arahan pimpinan dan kerja sama seluruh pihak, kita berhasil menembus lebih dari separuh target hanya dalam enam bulan. Ini capaian yang sangat positif,” ungkap Richard. 


Lebih dari sekadar angka, investasi tersebut juga membawa dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.271 orang, yang menjadi kontribusi nyata terhadap pengentasan pengangguran dan peningkatan ekonomi lokal. 


“Melihat tren ini, kami optimis target tahun 2025 akan tercapai bahkan bisa dilampaui,” tutupnya.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, Agustus 03, 2025

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, Agustus 02, 2025

Warga Kecamatan Talawaan Apresiasi Bupati Joune Ganda: Jalan Talawaan–Tumbohon Diaspal, Ekonomi Desa Menggeliat

Warga beri apresiasi atas pengaspalan jalan penghubung Talawaan–Tumbohon—akses utama menuju Air Terjun Tunan, destinasi wisata alam unggulan di Minut.


MINUT,
manadoinside.id – Warga Desa Talawaan dan Desa Tumbohon, di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan terima kasih mendalam kepada Bupati Joune Ganda atas pengaspalan jalan penghubung Talawaan–Tumbohon—akses utama menuju Air Terjun Tunan, destinasi wisata alam unggulan di daerah itu. 


Menurut data Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, objek wisata Air Terjun Tunan telah beroperasi sejak sekitar tahun 2010 dan menunjukkan peningkatan kunjungan wisatawan tiap tahun . Meskipun angka pasti belum dipublikasi secara rutin, semua analisis menunjukan tren pertumbuhan positif, didukung oleh kemudahan orang untuk datang ke lokasi yang mulai membaik . 


Dengan kondisi jalan yang kini sudah diaspal, transportasi ke lokasi wisata menjadi lebih lancar dan aman. Imbasnya, mobilitas masyarakat meningkat dan ekonomi lokal kembali bergerak: 


Wisatawan lebih mudah mengakses Air Terjun Tunan, meningkatkan potensi kunjungan harian maupun akhir pekan. 


Pedagang lokal dan UMKM di sepanjang jalur wisata dan di Desa Talawaan–Tumbohon mulai merasakan arus pembeli yang lebih besar. 


Dukungan terhadap BUMDes yang mengelola usaha wisata lokal menjadi lebih efektif karena akses akses mudah dan infrastrukturnya memadai . 


Roda perekonomian di Kecamatan Talawaan semakin aktif dengan meningkatnya transaksi dan penyediaan layanan wisata seperti transportasi, kuliner, dan jasa pemandu lokal.


“Sekarang akses ke Air Terjun Tunan lebih mudah. Ini jelas membuka peluang ekonomi buat warga dan pelaku usaha lokal,” kata Om Oce salah satu warga Desa Tumbohon.



Pengaspalan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepempinan Bupati Joune Ganda dan Kevin W Lotulung untuk menguatkan sektor pariwisata sekaligus memperkuat infrastruktur pedesaan yang berdampak langsung ke kesejahteraan masyarakat.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5

Dari Silpa ke Infrastruktur, Strategi Joune Ganda Jaga APBD 2025 Tetap Sehat

Bupati Joune Ganda dan Wabup Kevin W Lotulung menyaksikan penandatanganan berita acara di Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara, Senin (11/8/2025).

MINUT 
– Meski struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 mengalami perubahan, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda memastikan kondisinya tetap aman. 

Bahkan, dana sisa (Silpa) tahun 2024 siap dimanfaatkan untuk membiayai program prioritas dan membayar kewajiban kepada pihak ketiga.

Terima Kasih Tak Terhingga untuk Pak Bupati": Warga Tontalete Rok-rok Puji Joune Ganda atas Akses Jalan Penghubung yang Kini Mulus

Ucapan terima kasih tiada henti mengalir dari warga Desa Tontalete Rok-rok, Kecamatan Kema, kepada Bupat Minahasa Utara.


MINUT
– Ucapan terima kasih tiada henti mengalir dari warga Desa Tontalete Rok-rok, Kecamatan Kema, kepada Bupat Minahasa Utara, Joune Ganda. Wajah-wajah sumringah tampak jelas di tengah masyarakat yang kini menikmati mulusnya jalan penghubung menuju Desa Watudambo, akses vital yang selama ini menjadi urat nadi aktivitas warga. 


Perbaikan jalan tersebut bukan hanya dirasakan sebagai pembangunan fisik, melainkan sebagai bentuk nyata perhatian dan kepedulian pemerintah daerah di bawah kepemimpinan Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung. Jalan yang sebelumnya rusak dan menyulitkan mobilitas kini berubah menjadi akses yang aman, nyaman, dan mempercepat berbagai kegiatan masyarakat. 


“Terima kasih tak terhingga untuk Pak Bupati. Jalan ini sangat berarti bagi kami. Sekarang petani bisa angkut hasil kebun lebih cepat, anak-anak sekolah nggak kotor lagi sepatu, dan kami para ibu bisa ke pasar tanpa takut jatuh di jalan berlubang,” ungkap Anwar salah satu warga dengan penuh rasa syukur. 


Ucapan serupa juga datang dari para tokoh masyarakat dan perangkat desa, yang menilai bahwa pembangunan jalan ini merupakan bentuk nyata dari janji politik yang benar-benar ditepati. Program ini merupakan bagian dari komitmen Joune Ganda – Kevin Lotulung sejak masa kampanye, yang kini terbukti dilaksanakan dengan serius dan menyentuh langsung kebutuhan warga. 


“Pak Bupati dan Pak Wabup bukan hanya berjanji, tapi benar-benar hadir untuk rakyat. Ini bukti bahwa mereka pemimpin yang tahu apa yang dibutuhkan masyarakat,” kata salah satu aparat desa. 


Peningkatan infrastruktur jalan ini berdampak langsung pada kelancaran ekonomi warga. Distribusi hasil tani menjadi lebih cepat, aktivitas perdagangan lebih hidup, dan pelayanan publik jadi lebih maksimal. Jalan penghubung Tontalete – Watudambo kini menjadi simbol nyata bagaimana pemimpin yang turun tangan langsung bisa membawa perubahan signifikan dalam kehidupan masyarakat. 


Dengan langkah konkret seperti ini, warga optimis bahwa Minahasa Utara akan terus berkembang di bawah kepemimpinan Joune Ganda dan Kevin Lotulung. Jalan yang kini mulus hanyalah awal dari deretan pembangunan yang ditunggu masyarakat, demi Minut yang lebih maju dan sejahtera.(**)


Pemkab Minut Pacu Transparansi Lewat Sosialisasi PPID, Dorong Pelayanan Informasi Publik Berkualitas

Robby Parengkuan


MINUT, manadoinside – Komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan kembali ditegaskan melalui pelaksanaan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (4/8/2025). 


Kegiatan yang berlangsung di Aula lantai 3 Kantor Bupati Minut ini diikuti perwakilan PPID dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 


Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Minut, Robby Parengkuan, dalam pemaparannya menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat. 


“PPID wajib memahami klasifikasi informasi, memberikan layanan secara profesional, dan mampu menangani sengketa informasi sesuai prosedur,” tegas Robby.




Langkah Strategis untuk Pelayanan Informasi Publik Lebih Baik 


Robby juga memaparkan sejumlah strategi konkret guna mengoptimalkan pelayanan informasi publik di Minut, antara lain: 


Peningkatan SDM: Pelatihan dan pembekalan rutin bagi petugas PPID untuk meningkatkan kompetensi teknis dan pemahaman regulasi. 


Sistem informasi terintegrasi: Pengembangan platform digital yang mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi secara cepat dan efisien. 


Kolaborasi antar OPD: Penguatan sinergi lintas perangkat daerah demi menghasilkan data dan informasi yang akurat serta terpercaya. 


Evaluasi berkala: Monitoring dan penilaian berkala terhadap kinerja layanan informasi untuk memastikan kepatuhan terhadap standar nasional.



Target: Minut Menjadi Kabupaten Informatif 


Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkab Minut menargetkan masuk dalam deretan daerah dengan predikat "Informatif" pada Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional. Robby menekankan bahwa kunci keberhasilan terletak pada sinergi dan kesadaran kolektif untuk membangun budaya pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab. 


“Kerja sama yang solid akan menghasilkan layanan informasi yang akurat, dapat dipercaya, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.




Arah Baru Pelayanan Publik di Minut 


Inisiatif ini mencerminkan keseriusan Pemkab Minut dalam membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan partisipatif, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi. Masyarakat pun diharapkan semakin aktif memanfaatkan haknya atas informasi, sebagai bagian dari kontrol sosial yang sehat dan demokratis.(**)


Investasi Capai Rp 1 Triliun, Bupati Joune Ganda Yakin Minut Lampaui Target Nasional

Joune Ganda


MINUT, manadoinside.id -- Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali mencetak prestasi di bidang investasi. Memasuki Semester I Tahun 2025, realisasi investasi di daerah ini telah menembus angka Rp 1,08 triliun, atau tepatnya Rp 1.081.250.802.123, yang berarti 55,4% dari target nasional yang ditetapkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI sebesar Rp 1,95 triliun. 


Capaian ini bahkan melampaui rata-rata nasional. Berdasarkan data BKPM RI, realisasi investasi nasional baru menyentuh Rp 942 triliun atau 49,5% dari target sebesar Rp 1.905,6 triliun. Dengan demikian, Minahasa Utara menunjukkan performa yang lebih progresif dibandingkan rerata nasional. 


Optimisme Pemerintah Daerah 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan optimisme bahwa capaian investasi ini akan terus bertumbuh hingga akhir tahun, bahkan berpotensi melampaui target. 


“Pencapaian ini menjadi indikator positif. Ini bukti bahwa Minut semakin dipercaya investor. Harapannya, tren positif ini akan terus mendorong pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah,” kata Joune Ganda. 


Bupati menambahkan, minat investor yang tinggi tidak lepas dari sejumlah faktor strategis yang dimiliki Minut. Mulai dari jaminan keamanan daerah, potensi sumber daya alam dan SDM, stabilitas politik, iklim fiskal yang mendukung, hingga infrastruktur yang terus berkembang. 


“Letak geografis Minahasa Utara yang strategis di antara Kota Manado dan Bitung, serta dukungan konektivitas seperti jalan tol dan kedekatan dengan Bandara Internasional Sam Ratulangi, menjadi magnet tersendiri bagi investor,” jelasnya. 


5 Sektor Penyumbang Terbesar 


Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Minut, Richard Dondokambey, merinci lima sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada semester pertama 2025, yaitu: 


1. Pertambangan – Rp 483.257.722.767



2. Transportasi, Pergudangan, dan Telekomunikasi – Rp 235.495.697.654



3. Industri Makanan – Rp 97.951.465.524



4. Perumahan, Kawasan Industri, dan Perkantoran – Rp 97.143.882.638



5. Listrik, Gas, dan Air – Rp 57.360.244.026




"Puji Tuhan, berkat arahan pimpinan dan kerja sama seluruh pihak, kita berhasil menembus lebih dari separuh target hanya dalam enam bulan. Ini capaian yang sangat positif,” ungkap Richard. 


Lebih dari sekadar angka, investasi tersebut juga membawa dampak langsung pada penyerapan tenaga kerja sebanyak 1.271 orang, yang menjadi kontribusi nyata terhadap pengentasan pengangguran dan peningkatan ekonomi lokal. 


“Melihat tren ini, kami optimis target tahun 2025 akan tercapai bahkan bisa dilampaui,” tutupnya.(**)

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Warga Kecamatan Talawaan Apresiasi Bupati Joune Ganda: Jalan Talawaan–Tumbohon Diaspal, Ekonomi Desa Menggeliat

Warga beri apresiasi atas pengaspalan jalan penghubung Talawaan–Tumbohon—akses utama menuju Air Terjun Tunan, destinasi wisata alam unggulan di Minut.


MINUT,
manadoinside.id – Warga Desa Talawaan dan Desa Tumbohon, di Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara, menyampaikan terima kasih mendalam kepada Bupati Joune Ganda atas pengaspalan jalan penghubung Talawaan–Tumbohon—akses utama menuju Air Terjun Tunan, destinasi wisata alam unggulan di daerah itu. 


Menurut data Dinas Pariwisata Kabupaten Minahasa Utara, objek wisata Air Terjun Tunan telah beroperasi sejak sekitar tahun 2010 dan menunjukkan peningkatan kunjungan wisatawan tiap tahun . Meskipun angka pasti belum dipublikasi secara rutin, semua analisis menunjukan tren pertumbuhan positif, didukung oleh kemudahan orang untuk datang ke lokasi yang mulai membaik . 


Dengan kondisi jalan yang kini sudah diaspal, transportasi ke lokasi wisata menjadi lebih lancar dan aman. Imbasnya, mobilitas masyarakat meningkat dan ekonomi lokal kembali bergerak: 


Wisatawan lebih mudah mengakses Air Terjun Tunan, meningkatkan potensi kunjungan harian maupun akhir pekan. 


Pedagang lokal dan UMKM di sepanjang jalur wisata dan di Desa Talawaan–Tumbohon mulai merasakan arus pembeli yang lebih besar. 


Dukungan terhadap BUMDes yang mengelola usaha wisata lokal menjadi lebih efektif karena akses akses mudah dan infrastrukturnya memadai . 


Roda perekonomian di Kecamatan Talawaan semakin aktif dengan meningkatnya transaksi dan penyediaan layanan wisata seperti transportasi, kuliner, dan jasa pemandu lokal.


“Sekarang akses ke Air Terjun Tunan lebih mudah. Ini jelas membuka peluang ekonomi buat warga dan pelaku usaha lokal,” kata Om Oce salah satu warga Desa Tumbohon.



Pengaspalan ini dinilai sebagai langkah strategis Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepempinan Bupati Joune Ganda dan Kevin W Lotulung untuk menguatkan sektor pariwisata sekaligus memperkuat infrastruktur pedesaan yang berdampak langsung ke kesejahteraan masyarakat.(**)