MANADO - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubdi di kota manado kian marak, sehingga menjadi lahan empuk objek bisnis untuk mengeruk keuntungan,
Penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan ilegal di mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dibeli oleh pihak yang tidak berhak dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat distribusi BBM yang tepat sasaran. Modusnya beragam, mulai dari penimbunan, pemalsuan dokumen atau barcode, hingga pengalihan ke industri yang tidak berhak. Pelaku tindakan ini terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar