WHAT’S HOT NOW

ads header

Jumat, Januari 17, 2025

"Hetty Sundah Klaim Ditipu dalam Kerjasama Bisnis, Laporan Penggelapan dan Pencurian Terhadap Susanty Artha Gilberte dan Djun Khiong"

Hetty Sundah dan Suaminya Rolly F Rorong saat menggelar konpers.(Foto:Ist)


MINUT, manadoinside.id – Hetty Sundah, istri anggota DPRD Minahasa Utara, angkat suara terkait laporan penggelapan dan pencurian yang dilakukan terhadap dirinya. Kejadian ini bermula pada Rabu, 15 Janduari 2025, saat penyegelan 19 alat berat oleh Jatanras Polda Sulawesi Utara di Desa Lilang, Kecamatan Kema. 

Dalam pernyataannya, Hetty mengaku merasa ditipu oleh Susanty Artha Gilberte terkait kerjasama bisnis mereka yang berakhir bermasalah.

Hetty, bersama suaminya Rolly Frangky Rorong, sebelumnya menjalin perjanjian kerjasama dengan pasangan suami-istri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) pada 26 November 2021. Perjanjian tersebut melibatkan investasi sebesar 35 milyar untuk proyek investasi batu pecah, namun kenyataannya alat-alat yang diterima merupakan barang bekas yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.

Rolly menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihak mereka bertindak sebagai pemilik lahan, sementara ET dan SAG sebagai investor sekaligus pengelola. Namun, alat-alat yang dikirimkan ternyata bukan milik mereka, melainkan milik Djun Khiong, ayah Susanty Artha Gilberte, yang juga turut hadir dalam proses pembukaan lahan. 

Keduanya merasa ditipu, mengingat alat-alat yang diharapkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, Rolly menyatakan bahwa alat-alat tersebut dibawa oleh Djun Khiong, yang kemudian melaporkan adanya penggelapan dan pencurian, meski ia sendiri yang mengirimkan alat-alat tersebut ke lokasi proyek.

Tak hanya itu, Hetty Sundah juga merasa dirugikan atas pencemaran nama baiknya dalam pemberitaan, di mana dirinya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, padahal ia tidak pernah menjadi terlapor utama. Hetty menegaskan, ia akan melaporkan balik Susanty Artha Gilberte terkait penipuan yang ia alami, serta menuntut agar kerjasama ini diputuskan.

Terkait masalah keuangan, Hetty menyebutkan bahwa pengelolaan manajemen dikelola oleh Susanty, namun ia justru dituntut untuk membayar pembagian hasil selama 14 bulan meskipun sudah tidak terlibat sejak 4 bulan terakhir.

Sementara itu, Edrick Tamaka sebagai pihak terkait juga merasa dirugikan oleh Susanty Artha Gilberte. Ia mengungkapkan bahwa alat-alat yang dikirimkan sudah tidak layak pakai, dan hasil penjualan alat-alat tersebut masuk ke rekening pribadi Susanty. 

Untuk itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, Susanty yang sebelumnya menjabat Komisaris dipindahkan menjadi pemilik saham biasa.

Melalui klarifikasi ini, pihak Hetty Sundah dan Rolly Rorong menegaskan niat mereka untuk menggugat dan memutuskan kerjasama yang telah merugikan mereka.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » "Hetty Sundah Klaim Ditipu dalam Kerjasama Bisnis, Laporan Penggelapan dan Pencurian Terhadap Susanty Artha Gilberte dan Djun Khiong"

Hetty Sundah dan Suaminya Rolly F Rorong saat menggelar konpers.(Foto:Ist)


MINUT, manadoinside.id – Hetty Sundah, istri anggota DPRD Minahasa Utara, angkat suara terkait laporan penggelapan dan pencurian yang dilakukan terhadap dirinya. Kejadian ini bermula pada Rabu, 15 Janduari 2025, saat penyegelan 19 alat berat oleh Jatanras Polda Sulawesi Utara di Desa Lilang, Kecamatan Kema. 

Dalam pernyataannya, Hetty mengaku merasa ditipu oleh Susanty Artha Gilberte terkait kerjasama bisnis mereka yang berakhir bermasalah.

Hetty, bersama suaminya Rolly Frangky Rorong, sebelumnya menjalin perjanjian kerjasama dengan pasangan suami-istri Edrick Tamaka (ET) dan Susanty Artha Gilberte (SAG) pada 26 November 2021. Perjanjian tersebut melibatkan investasi sebesar 35 milyar untuk proyek investasi batu pecah, namun kenyataannya alat-alat yang diterima merupakan barang bekas yang sebagian besar sudah tidak berfungsi.

Rolly menjelaskan, dalam perjanjian kerjasama tersebut, pihak mereka bertindak sebagai pemilik lahan, sementara ET dan SAG sebagai investor sekaligus pengelola. Namun, alat-alat yang dikirimkan ternyata bukan milik mereka, melainkan milik Djun Khiong, ayah Susanty Artha Gilberte, yang juga turut hadir dalam proses pembukaan lahan. 

Keduanya merasa ditipu, mengingat alat-alat yang diharapkan tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan, Rolly menyatakan bahwa alat-alat tersebut dibawa oleh Djun Khiong, yang kemudian melaporkan adanya penggelapan dan pencurian, meski ia sendiri yang mengirimkan alat-alat tersebut ke lokasi proyek.

Tak hanya itu, Hetty Sundah juga merasa dirugikan atas pencemaran nama baiknya dalam pemberitaan, di mana dirinya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, padahal ia tidak pernah menjadi terlapor utama. Hetty menegaskan, ia akan melaporkan balik Susanty Artha Gilberte terkait penipuan yang ia alami, serta menuntut agar kerjasama ini diputuskan.

Terkait masalah keuangan, Hetty menyebutkan bahwa pengelolaan manajemen dikelola oleh Susanty, namun ia justru dituntut untuk membayar pembagian hasil selama 14 bulan meskipun sudah tidak terlibat sejak 4 bulan terakhir.

Sementara itu, Edrick Tamaka sebagai pihak terkait juga merasa dirugikan oleh Susanty Artha Gilberte. Ia mengungkapkan bahwa alat-alat yang dikirimkan sudah tidak layak pakai, dan hasil penjualan alat-alat tersebut masuk ke rekening pribadi Susanty. 

Untuk itu, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) perusahaan, Susanty yang sebelumnya menjabat Komisaris dipindahkan menjadi pemilik saham biasa.

Melalui klarifikasi ini, pihak Hetty Sundah dan Rolly Rorong menegaskan niat mereka untuk menggugat dan memutuskan kerjasama yang telah merugikan mereka.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply