![]() |
Kondisi pekerjaan bangunan kantor hukum tua Werot yang sedang dikerjakan dan sumber bor yang dibagun secara swadaya masyarakat. |
MINUT, manadoinside.id – Di tengah akhir masa jabatan Hukum Tua Belly Rampengan, semangat gotong royong masyarakat Desa Werot, Kecamatan Likupang Selatan, kembali bersinar. Dengan dukungan penuh dari Hukum Tua, warga setempat berhasil membangun gedung kantor desa baru berukuran 14 x 13,5 meter secara swadaya, dengan total anggaran mencapai Rp 200 juta.
Proyek pembangunan ini tidak hanya mencakup ruang kantor, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas penting seperti ruangan kepala jaga, kepala urusan, ruang sekretaris desa, ruang hukum tua, ruang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta ruang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Sebagai bentuk kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat, Hukum Tua Belly Rampengan bersama keluarga besar Rampengan-Kopitoy juga menyumbangkan sumur bor senilai Rp 15 juta. Sumbangan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan air bersih bagi warga desa.
Dalam upaya pengembangan infrastruktur, pemerintah desa memanfaatkan dana desa untuk membangun jalan paving sepanjang 205 meter, yang akan meningkatkan aksesibilitas dan kenyamanan bagi masyarakat. Proses pembangunan ini mendapat pendampingan langsung dari Camat Likupang Selatan, David Talumantak, yang memastikan semua berjalan sesuai rencana demi kesejahteraan warga.
Keberhasilan pembangunan ini merupakan kelanjutan dari inisiatif swadaya yang telah dilakukan oleh masyarakat Desa Werot pada tahun sebelumnya, di mana mereka berhasil membangun jalan setapak sepanjang 35 meter dan toilet untuk kantor desa.
Dengan komitmen dan semangat kebersamaan yang terus dijaga, masyarakat Desa Werot optimis bahwa berbagai fasilitas yang telah dan akan dibangun dapat meningkatkan kualitas pelayanan serta mempercepat kemajuan desa.
Selain itu, Desa Werot juga menjadi salah satu desa yang mendapatkan alokasi kinerja langsung dari Kementerian Keuangan untuk tahun 2023 hingga 2025, dengan total mencapai Rp 500 juta. "Dana ini diberikan karena kecepatan dalam pelaporan, realisasi pekerjaan sesuai perencanaan, dan batas waktu," ungkap Hukum Tua Belly Rampengan.
Dengan langkah-langkah positif ini, Desa Werot menunjukkan bahwa kolaborasi dan gotong royong dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat, menciptakan masa depan yang lebih baik dan sejahtera.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar