-->
Warga Pinasungkulan Pertanyakan Tambang MSM/TTN di Hutan Lindung: Kami Dilarang, Perusahaan Jalan Terus

Warga Pinasungkulan Pertanyakan Tambang MSM/TTN di Hutan Lindung: Kami Dilarang, Perusahaan Jalan Terus

WARGA PROTES: Warga desa Pinasungkukan melakukan protes terhadap aktivitas PT MSM/TTN di lokasi hutan lindung

BITUNG
-- Ratusan warga Desa Pinasungkulan kota Bitung mendatangi lokasi aktivitas pertambangan PT Meares Mining Soputan/Tambang Tondano Nusajaya (MSM/TTN), Senin (12/1/2026). Warga memprotes aktivitas perusahaan yang dinilai berlangsung di kawasan Hutan Lindung Pinasungkulan.


Pantauan di lokasi, warga bergerak secara massal dari Desa Pinasungkulan menggunakan kendaraan jenis rambo menuju area tambang. Setibanya di lokasi, mereka menyuarakan penolakan dan meminta aktivitas pertambangan dihentikan.


Warga menilai terjadi perlakuan yang tidak adil. Menurut mereka, kawasan tersebut sejak lama telah dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber mata pencaharian melalui pertambangan rakyat. Namun setelah masuknya PT MSM/TTN, masyarakat justru dilarang beraktivitas dengan alasan kawasan itu merupakan hutan lindung.


“Kalau alasannya hutan lindung, kenapa kami yang dilarang, sementara perusahaan tetap menambang? Jangan sampai negara kalah dengan perusahaan,” teriak warga di lokasi.


Masyarakat menyebut, sebelum dikelola PT MSM/TTN, area tersebut telah digunakan secara turun-temurun sebagai wilayah pertambangan rakyat. Warga juga menegaskan bahwa batas wilayah produksi resmi perusahaan berada cukup jauh dari lokasi yang kini dipersoalkan.


Selain itu, warga menyoroti keterlibatan aparat kepolisian yang dinilai kerap digunakan untuk membatasi aktivitas masyarakat. 


Mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar warga kecil.


“Kami mencari makan di tanah sendiri, tiba-tiba dianggap melanggar. Tapi perusahaan besar masuk ke lokasi yang sama, tidak ada tindakan. Ini yang kami lawan,” ujar Theresia Koroh, perwakilan warga.


Warga mendesak Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling untuk turun tangan dan mencari solusi konkret. Mereka meminta pemerintah menetapkan wilayah pertambangan rakyat (WPR) secara jelas serta memberikan jaminan hukum agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi.


“Kalau masyarakat tidak boleh menambang di hutan lindung, maka perusahaan juga seharusnya tidak boleh. Aturan harus berlaku sama,” kata warga lainnya.


Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak PT MSM/TTN untuk mendapatkan klarifikasi.(**)

0 Response to "Warga Pinasungkulan Pertanyakan Tambang MSM/TTN di Hutan Lindung: Kami Dilarang, Perusahaan Jalan Terus"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel