-->
Bapenda Sulut Klarifikasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Tegaskan Arahan Gubernur YSK Tak Bebani Masyarakat

Bapenda Sulut Klarifikasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Tegaskan Arahan Gubernur YSK Tak Bebani Masyarakat

Jun Silangen

MANADO
– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi resmi menanggapi munculnya ancaman aksi demonstrasi dari aliansi sopir yang mempersoalkan kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dinilai minim sosialisasi.


Kepala Bapenda Sulut, Jun Silangen, menegaskan bahwa kebijakan PKB dan BBNKB yang mulai diberlakukan tahun 2025 bukanlah keputusan mendadak pemerintah daerah, melainkan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang kemudian diturunkan melalui PP Nomor 35 Tahun 2023 dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah tahun 2024.


“Sejak 2023 sampai 2024 kami sudah melakukan sosialisasi, baik melalui media sosial maupun secara langsung sebelum Perda ditetapkan. Jadi bukan tiba-tiba,” ujarnya.


Ia menjelaskan, perubahan signifikan dalam skema PKB terjadi karena adanya opsen PKB, di mana porsi penerimaan untuk kabupaten dan kota meningkat menjadi 66 persen, dari skema lama bagi hasil 70:30 yang jika dihitung efektif hanya sekitar 35 persen. 


Opsi ini merupakan kewenangan kabupaten dan kota, bukan provinsi.


Meski secara aturan kenaikan tersebut seharusnya mulai berlaku sejak Januari 2025, Jun menyebut pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri pada akhir 2024 memberikan ruang pengurangan PKB guna meredam dampak kenaikan. Menindaklanjuti hal itu, Pemprov Sulut menerbitkan SK Gubernur yang mengatur keringanan sehingga nominal pajak yang dibayar masyarakat pada 2025 tetap setara dengan tahun sebelumnya.


“Karena itu di 2025 tidak terjadi gejolak besar, sebab secara nominal masyarakat masih membayar pajak lama,” jelasnya.


Menjelang 2026, ketika surat edaran Mendagri tidak lagi berlaku, Bapenda mengakui secara regulasi akan terjadi penyesuaian tarif. Namun Jun menegaskan, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) telah memberikan arahan tegas agar kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat.


“Saat ini Pak Gubernur sudah meminta agar kenaikan itu boleh dihilangkan atau ditekan semaksimal mungkin. Kami di Bapenda sedang menyiapkan skema pengurangan pokok pajak hingga 15 persen, atau penurunan tarif menjadi sekitar 0,2 persen,” ungkap Silangen.


Ia menambahkan, pengurangan tersebut merupakan kewenangan provinsi atas pokok PKB, sementara opsen PKB sebesar 66 persen tetap berjalan karena menjadi hak fiskal kabupaten dan kota yang langsung ditransfer ke kas daerah masing-masing dan tidak masuk ke provinsi.


Terkait ancaman aksi demonstrasi dari aliansi sopir yang di Koordinir oleh William Simon Luntungan, Kaban Bapenda Jun Silangen menegaskan pemerintah daerah menghormati aspirasi masyarakat dan memastikan ruang komunikasi tetap terbuka.


“Kami memahami keresahan masyarakat. Karena itu Gubernur sudah mengambil langkah konkret untuk meringankan beban pajak. Prinsipnya, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan warga,” tegasnya.


Bapenda Sulut memastikan kebijakan pengurangan PKB saat ini masih dalam proses administrasi dan akan segera diberlakukan setelah seluruh mekanisme regulasi diselesaikan.(ayi)

0 Response to "Bapenda Sulut Klarifikasi Kenaikan Pajak Kendaraan, Tegaskan Arahan Gubernur YSK Tak Bebani Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel