WHAT’S HOT NOW

ads header

Rabu, Februari 19, 2025

Inspektorat Pastikan Tidak Ada Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Karegesan 2022

Johny Karamoy,.STh


MINUT, manadoinside.id – Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa tidak ada temuan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karegesan tahun 2022. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Mantan Hukum Tua Desa Karegesan, Johny Karamoy, S.Th., memberikan klarifikasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa apabila ada kekurangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), pasti sudah ada tindak lanjut atau rekomendasi resmi dari pihak terkait Inspektorat. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi adanya penyimpangan dana desa. 


"Sampai saat ini, tidak ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan dana desa. Jika memang ada, pasti ada rekomendasi Inpektorat atau tindak lanjut yang harus diselesaikan," ujar Johny Karamoy.


Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang berkembang serta memberikan bukti atas transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengharapkan agar masyarakat tetap percaya pada sistem pengelolaan dana desa yang telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang ada.


Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR Minut melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada 5 Oktober 2022 kepada Kepala Inspektorat saat itu, Drs. Umbase Mayuntu, serta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Namun, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa tidak ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan terkait Desa Karegesan pada periode 2016-2022.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » Inspektorat Pastikan Tidak Ada Temuan Penyalahgunaan Dana Desa Karegesan 2022

Johny Karamoy,.STh


MINUT, manadoinside.id – Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara menegaskan bahwa tidak ada temuan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Karegesan tahun 2022. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak Inspektorat menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. 


Mantan Hukum Tua Desa Karegesan, Johny Karamoy, S.Th., memberikan klarifikasi terkait hal ini. Ia menegaskan bahwa apabila ada kekurangan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), pasti sudah ada tindak lanjut atau rekomendasi resmi dari pihak terkait Inspektorat. Namun, hingga saat ini, tidak ditemukan indikasi adanya penyimpangan dana desa. 


"Sampai saat ini, tidak ada temuan yang mengarah pada penyalahgunaan dana desa. Jika memang ada, pasti ada rekomendasi Inpektorat atau tindak lanjut yang harus diselesaikan," ujar Johny Karamoy.


Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi yang berkembang serta memberikan bukti atas transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengharapkan agar masyarakat tetap percaya pada sistem pengelolaan dana desa yang telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang ada.


Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK TIPIKOR Minut melaporkan dugaan penyelewengan dana desa pada 5 Oktober 2022 kepada Kepala Inspektorat saat itu, Drs. Umbase Mayuntu, serta Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Namun, pihak Inspektorat menjelaskan bahwa tidak ada temuan dalam laporan hasil pemeriksaan terkait Desa Karegesan pada periode 2016-2022.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply