-->
Jadwal Pilhut Tahap II 2025 di Minut Terancam, Kepastian Menunggu Peraturan Pemerintah

Jadwal Pilhut Tahap II 2025 di Minut Terancam, Kepastian Menunggu Peraturan Pemerintah

Ki-ka: Kadis PMD Pemkab Minut Frederick Tulengkey dan Anggota Komisi I DPRD Minut dari FPG Joseph Dengah.


MINUT
, manadoinside.id -- Pesta demokrasi pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahap II di Minahasa Utara yang seyogyanya dikaksanakan 2025, hingga kini belum dapat dipastikan pelaksanaannya. Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur proses Pilhut serentak tahap II. 


Joseph Dengah, anggota Komisi I, DPRD Minahasa Utara dari Fraksi Partai Golkar (FPG), menjelaskan bahwa meskipun ada keinginan untuk melaksanakan Pilhut tahap II, namun hingga kini pemerintah daerah masih menunggu kepastian terkait PP yang akan menjadi dasar pelaksanaan. 


"Pemerintah siap melaksanakan pemilihan Hukum Tua tahun ini, tetapi kapan pelaksanaannya belum bisa dipastikan karena kita masih menunggu PP," kata Dengah setelah rapat paripurna tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024. 


Dengah juga menyampaikan bahwa meskipun koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa dilakukan, namun instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran membuat langkah tersebut sulit dilakukan. 


"Kami harus menunggu juknis terlebih dahulu, baru setelah itu pemilihan bisa dilaksanakan, mungkin akhir tahun nanti," ujarnya. 


Hal senada juga disampaikan oleh Frederic Tulengkey, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Minahasa Utara. Menurutnya, pihaknya memilih untuk "wait and see" menunggu kepastian PP terkait pemilihan Hukum Tua. "Kami siap melaksanakan proses pemilihan Hukum Tua begitu ada petunjuk teknis yang jelas, tetapi saat ini kami masih menunggu kepastian tersebut," ungkap Tulengkey, yang juga mengakui adanya keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi. 


Dari data yang dirangkum, ada 62 desa dari 125 desa di Minahasa Utara yang masih menunggu untuk melaksanakan Pilhut. Sebanyak 19 desa belum selesai masa tugasnya setelah Pilhut tahap pertama pada 27 September 2022 lalu, sementara 43 desa lainnya belum sempat melaksanakan Pilhut serentak. 


Dengan adanya ketidakpastian ini, proses demokrasi di tingkat desa di Minahasa Utara masih terganjal menunggu aturan yang jelas dari pemerintah pusat.(ayi)

0 Response to "Jadwal Pilhut Tahap II 2025 di Minut Terancam, Kepastian Menunggu Peraturan Pemerintah "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel