-->
Ahli Waris Danel Moniaga Merasa Dikriminalisasi, Lahan Warisan Berpindah Tangan Hanya Berdasarkan Kwitansi

Ahli Waris Danel Moniaga Merasa Dikriminalisasi, Lahan Warisan Berpindah Tangan Hanya Berdasarkan Kwitansi

Ki-ka: Sintje Meylin Moniaga, Donald Moniaga dan  Vonny Moniaga dan foto kahan yang disengeketakan saat melakukan sidang lokasi.

MINUT
— Sengketa lahan milik almarhum Danel Moniaga di Desa Wineru Jaga I, Kecamatan Likupang Timur, kembali menuai polemik serius. Para ahli waris, yakni Sintje Meylin Moniaga, Meity Moniaga, Vonny Moniaga, dan Donald Moniaga, menyatakan merasa menjadi korban ketidakadilan hukum setelah Pengadilan Negeri Airmadidi dan Pengadilan Tinggi Manado memenangkan gugatan Yustin Nelwan, hanya bermodalkan satu lembar kwitansi.


Donald Moniaga, anak kandung almarhum Danel Moniaga, menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah terjadi jual beli tanah antara ayahnya dengan Yustin Nelwan. Yang ada hanyalah perjanjian sewa hasil kelapa.


Kronologi awal Sewa, Bukan Jual Beli

Menurut keterangan keluarga, sekitar tahun 2004, Yustin Nelwan menyewa lahan kelapa milik Danel Moniaga dengan nilai Rp5 juta untuk jangka waktu 10 tahun (2004–2014). Kesepakatan itu hanya untuk memetik hasil buah kelapa, bukan pengalihan hak atas tanah.


Namun kejanggalan mulai muncul ketika dalam kwitansi yang diajukan Yustin sebagai bukti di pengadilan, tertulis tanggal 31 Maret 2005, bukan tahun 2004 sebagaimana awal perjanjian.


Lebih aneh lagi, setelah masa sewa berakhir pada Januari 2015, Yustin tetap menguasai lahan dan kemudian menggugat ahli waris dengan dalil bahwa tanah seluas ±1 hektar telah dibeli, bukan disewa.


“Padahal ayah kami tidak pernah menjual tanah itu. Yang disepakati hanya sewa kelapa. Itu pun sudah berakhir 2014,” tegas Donald.


Ia menyebutkan bukti Administratif, Tanah Milik Sah Danel Moniaga

Berdasarkan Surat Keterangan Pemilikan Tanah Desa Wineru Nomor 03/SKP/2035/I/2003, tertanggal 9 Januari 2003, secara administratif tanah tersebut tercatat sebagai milik Danel Moniaga, seluas 11.481 m², dengan batas-batas yang jelas dan diakui pemerintah desa.


Dalam surat itu juga ditegaskan, Tanah tidak dalam sengketa Belum pernah dijual atau dihibahkan tidak dijaminkan belum disertifikatkan. Artinya, secara hukum adat dan administrasi desa, kepemilikan berada penuh pada Danel Moniaga.


Bahkan Saksi-Saksi Menguatkan Versi Ahli Waris. Dalam persidangan, pihak ahli waris menghadirkan sejumlah saksi kunci, antara lain,  Elfianus Umar, mantan perangkat Desa Wineru, Calvin Anggoman, mantan perangkat Desa, Januar Albugis, Penjabat Kumtua Desa Wineru dan Friser Ngoku, Sekretaris Desa Wineru.


Para saksi secara konsisten menyatakan bahwa tidak pernah ada transaksi jual beli tanah, hanya sebatas sewa hasil kelapa. "Biasanya kalau ada transaksi jual beli tanah itu diumumkn selama tiga hari berturut turut mengunakan toa (alat pengeras suara) oleh oemerintah desa. Namun hal itu tidak ada selam orang kamu masih hidup, bahkan ada orang orang tua desa yang masih hidup bisa menjadi saksi," tandas Onal, sapaan akrab Donal Moniaga.


Keanehan lain, dii rasa janggal adanya Putusan Pengadilan yang Membingungkan dan Ironisnya, meski sebelumnya Pengadilan Negeri Airmadidi pernah menolak gugatan Yustin melalui Putusan Nomor 257/PDT.G/2021/PN Arm (1 Desember 2021), yang menegaskan tidak cukup bukti jual beli, arah perkara justru berbalik.

Dalam perkara terbaru Nomor 179/Pdt.G/2024/PN Arm, majelis hakim justru, menyatakan perbuatan para tergugat melawan hukum

Menghukum ahli waris keluar dari lahan Memenangkan Yustin Nelwan.


Bahkan dalam perkara lanjutan Nomor 151/Pdt.G/2025/PN Arm, Yustin kembali menang.

Donald menyebut ini sebagai anomali hukum: “Putusan 2021 bilang gugatan tidak terbukti. Tapi tiba-tiba sekarang dengan bukti yang sama, malah dimenangkan.”


Satu fakta yang dianggap paling janggal oleh ahli waris adalah akta kematian Danel Moniaga yang tercatat 5 Maret 2005, sementara kwitansi jual beli yang diajukan Yustin bertanggal 31 Maret 2005.


Artinya, secara logika hukum, transaksi dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia.


“Bagaimana orang yang sudah meninggal bisa menandatangani kwitansi jual beli?” tanya Donald.

Pihak keluarga menduga kuat kwitansi telah dimanipulasi, dengan menambahkan frasa (kata) “pembelian tanah ±1 hektar”, yang sebelumnya tidak pernah ada.


Yang lebih mengherankan ahli waris Banding di PT Manado hanya dilakukan sekali saja.


Upaya banding ke Pengadilan Tinggi Manado pun tidak membawa hasil. Dalam perkara Nomor 23/Pdt/2026/PT Mnd, PT langsung memutus memenangkan Yustin Nelwan.


Donald mengaku heran. “Di PT cuma satu kali sidang, langsung putus. Tidak ada pemeriksaan ulang bukti secara mendalam.” paparnya.


Merasa dipermainkan oleh sistem hukum, para ahli waris memastikan akan melanjutkan perjuangan ke tingkat Mahkamah Agung (kasasi).


“Kami tidak menolak hukum. Tapi kami menolak ketidakadilan. Tanah warisan orang tua kami dirampas hanya dengan kwitansi,” tegas Donald.


Ia menilai perkara ini sarat rekayasa, kepentingan, dan preseden berbahaya, karena jika dibiarkan.


“Besok-besok, siapa pun bisa ambil tanah orang hanya bermodal selembar kwitansi.”(**ayi)

0 Response to "Ahli Waris Danel Moniaga Merasa Dikriminalisasi, Lahan Warisan Berpindah Tangan Hanya Berdasarkan Kwitansi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel