WHAT’S HOT NOW

ads header

Rabu, Maret 19, 2025

Kumtua Minaesa: Kunjungan ke Kejari Minut Murni Silaturahmi, Tak Terkait Sengketa Lahan Wisata Susur Sungai

Foto atas: Kumtua Saprin Fanah bersama toko masyarakat Minut Dr Kalo Tahirun., MH saat berada di ruang Kasie Intel Kejari Minut. Foto bawah Kumtua Saprin Fana bersama tokoh masyarakat ber swa foto di lokasi Wisata Susur Sungai desa Minaesa Kecamatan Wori.


MINUT
, manadoinside.id – Kumtua (Kepala Desa) Minaesa, Saprin Fanah, secara tegas membantah spekulasi bahwa kehadirannya bersama Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) pada 10 Maret 2025 terkait pemeriksaan kasus pembangunan wisata susur sungai. 


Dalam keterangan resminya, Saprin menegaskan kunjungan tersebut hanya bertujuan menjalin silaturahmi dengan pihak Kejari, khususnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).  


“Kunjungan kami ke Kejari Minut sama sekali tidak ada hubungannya dengan isu panggilan terkait wisata susur sungai. Ini murni agenda silaturahmi untuk mempererat koordinasi dengan institusi penegak hukum,” ujar Saprin Fanah.  


Ia juga mengklarifikasi bahwa Inspektorat telah menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani sengketa lahan di lokasi wisata karena bersifat perdata. Safrin merujuk pada kasus serupa di Desa Rok Rok, di mana pembangunan di tanah bermasalah akhirnya dibongkar setelah perusahaan memenangkan sengketa di pengadilan.  


Pernyataan Kumtua ini menanggapi klaim PT Eresindo Resort melalui kuasa hukumnya, yang menyebut kegiatan wisata susur sungai di Minaesa dibangun di atas tanah klaim perusahaan. Namun, Safrin menegaskan pembangunan tersebut telah sesuai prosedur, didukung usulan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengembangan pariwisata di Minaesa.  


“Legalitas lahan kami dasarkan pada surat Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa yang menyatakan tanah bantaran sungai merupakan aset desa. Pengelolaannya pun disepakati melalui musyawarah tokoh masyarakat dan adat,” tegasnya.  



Kumtua mengungkapkan, Pemerintah Desa sempat memiliki berkas kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengesahkan wisata susur sungai. 

"Jadi sejak agenda penetapan hingga pra pelaksanaan pada rapat Desember 2024, kami punya dokumen persetujuan Wisata Susur Sungai bersama BPD," ungkap Kumtua Saprin.


“BPD awalnya berjanji membuat berita acara sendiri, tetapi hingga kini surat itu tak kunjung terealisasi,” ucap Saprin.  



Saprin juga membantah klaim PT Eresindo Resort dan PT Bayu Laut yang menyatakan telah membeli tanah warga. Menurutnya, sebagian transaksi masih berstatus panjar (uang muka), dan masyarakat Talawaan Bajo (Minaesa, sekarang) tidak pernah menjual tanah ke perusahaan.  


“Ada surat pernyataan dari pembeli tanah tahun 1991, Hendrik Paseki Tilaar dan Novi Tilaar, yang mengakui mereka tak pernah membayar kompensasi tanaman Nipa/Bobo kepada warga. Perusahaan juga tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan sah saat diminta,” tegas Kumtua.  


Wisata susur sungai Minaesa sendiri telah beroperasi sejak 2023 dan menjadi destinasi unggulan berbasis alam. Pemerintah Desa berharap masyarakat memahami upaya mereka memperjuangkan aset desa sesuai hukum yang berlaku.  


“Kami yakini tindakan kami transparan dan sesuai aturan. Mari dukung pengembangan wisata untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Saprin Fanah.(**) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » Kumtua Minaesa: Kunjungan ke Kejari Minut Murni Silaturahmi, Tak Terkait Sengketa Lahan Wisata Susur Sungai

Foto atas: Kumtua Saprin Fanah bersama toko masyarakat Minut Dr Kalo Tahirun., MH saat berada di ruang Kasie Intel Kejari Minut. Foto bawah Kumtua Saprin Fana bersama tokoh masyarakat ber swa foto di lokasi Wisata Susur Sungai desa Minaesa Kecamatan Wori.


MINUT
, manadoinside.id – Kumtua (Kepala Desa) Minaesa, Saprin Fanah, secara tegas membantah spekulasi bahwa kehadirannya bersama Sekretaris Desa (Sekdes) dan perangkat desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Utara (Minut) pada 10 Maret 2025 terkait pemeriksaan kasus pembangunan wisata susur sungai. 


Dalam keterangan resminya, Saprin menegaskan kunjungan tersebut hanya bertujuan menjalin silaturahmi dengan pihak Kejari, khususnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel).  


“Kunjungan kami ke Kejari Minut sama sekali tidak ada hubungannya dengan isu panggilan terkait wisata susur sungai. Ini murni agenda silaturahmi untuk mempererat koordinasi dengan institusi penegak hukum,” ujar Saprin Fanah.  


Ia juga mengklarifikasi bahwa Inspektorat telah menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani sengketa lahan di lokasi wisata karena bersifat perdata. Safrin merujuk pada kasus serupa di Desa Rok Rok, di mana pembangunan di tanah bermasalah akhirnya dibongkar setelah perusahaan memenangkan sengketa di pengadilan.  


Pernyataan Kumtua ini menanggapi klaim PT Eresindo Resort melalui kuasa hukumnya, yang menyebut kegiatan wisata susur sungai di Minaesa dibangun di atas tanah klaim perusahaan. Namun, Safrin menegaskan pembangunan tersebut telah sesuai prosedur, didukung usulan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pengembangan pariwisata di Minaesa.  


“Legalitas lahan kami dasarkan pada surat Dinas Kehutanan Kabupaten Minahasa yang menyatakan tanah bantaran sungai merupakan aset desa. Pengelolaannya pun disepakati melalui musyawarah tokoh masyarakat dan adat,” tegasnya.  



Kumtua mengungkapkan, Pemerintah Desa sempat memiliki berkas kesepakatan dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengesahkan wisata susur sungai. 

"Jadi sejak agenda penetapan hingga pra pelaksanaan pada rapat Desember 2024, kami punya dokumen persetujuan Wisata Susur Sungai bersama BPD," ungkap Kumtua Saprin.


“BPD awalnya berjanji membuat berita acara sendiri, tetapi hingga kini surat itu tak kunjung terealisasi,” ucap Saprin.  



Saprin juga membantah klaim PT Eresindo Resort dan PT Bayu Laut yang menyatakan telah membeli tanah warga. Menurutnya, sebagian transaksi masih berstatus panjar (uang muka), dan masyarakat Talawaan Bajo (Minaesa, sekarang) tidak pernah menjual tanah ke perusahaan.  


“Ada surat pernyataan dari pembeli tanah tahun 1991, Hendrik Paseki Tilaar dan Novi Tilaar, yang mengakui mereka tak pernah membayar kompensasi tanaman Nipa/Bobo kepada warga. Perusahaan juga tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan sah saat diminta,” tegas Kumtua.  


Wisata susur sungai Minaesa sendiri telah beroperasi sejak 2023 dan menjadi destinasi unggulan berbasis alam. Pemerintah Desa berharap masyarakat memahami upaya mereka memperjuangkan aset desa sesuai hukum yang berlaku.  


“Kami yakini tindakan kami transparan dan sesuai aturan. Mari dukung pengembangan wisata untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Saprin Fanah.(**) 

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply