Stendy S. Rondonuwu
MINUT, manadoinside.id – Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) tahap dua di Minahasa Utara (Minut) pada 2025 masih belum pasti. Anggota DPRD dari Oartai Demokrat Stendy S. Rondonuwu (SSR) menegaskan bahwa pelaksanaan Pilhut pada tahun ini bisa jadi terlaksana, namun bisa juga tertunda, mengingat belum adanya petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes).
"Pelaksanaan Pilhut di Minut tahun ini bisa jadi ada, 'bisa ya juga bisa tidak', karena kita masih menunggu juknis dari Kemendes," ujar SSR.
Dalam kesempatan itu, SSR mengingatkan kepada calon-calon Hukum Tua yang ingin berpartisipasi dalam kontestasi Pilhut untuk menahan diri terlebih dahulu. Ia menyarankan agar para calon menunggu sampai juknis resmi dikeluarkan dari Kemendes agar tidak melakukan kegiatan atau persiapan yang mendahului ketentuan yang ada.
"Sebagai pesan kepada putra-putri terbaik yang ingin ikut Pilhut, sebaiknya menunggu juknis resmi dari Kemendes. Jangan terburu-buru melakukan aktivitas yang belum sesuai aturan," imbuhnya.
Lebih lanjut, SSR menjelaskan bahwa tahapan Pilhut di Minut akan dimulai dengan pembentukan panitia. Pembentukan panitia kabupaten, kecamatan, dan desa harus dilakukan tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilhut.
Terkait anggaran, SSR juga mengungkapkan bahwa sebesar Rp2,5 Miliar telah dialokasikan dalam APBD Minut 2025. Namun, dana tersebut masih bersifat antisipasi sembari menunggu juknis dari Kemendes.
Pelaksanaan Pilhut serentak di Minut tetap menjadi harapan banyak pihak, namun kejelasan regulasi yang jelas sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di tingkat desa.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar