Terdakwa Steven Tumilantouw saat menjalani sidang di PN Minut, Rabu 07 Mei 2025.
MINUT, manadoinside.id — Pengadilan Negeri Minahasa Utara menggelar sidang perdana untuk pembuktian penuntut umum pada Rabu, (7/5/2025) dalam perkara dugaan penipuan yang didakwakan kepada mantan Hukum Tua Desa Makalisung, yang juga ketua PSI Minut Steven Tumilantouw.
Terdakwa diduga menggelapkan dana senilai lebih dari Rp1,1 miliar dari saksi korban Ivone Felicia Intan D. Sastranagara (71), melalui modus jual beli tanah kebun cengkih yang ternyata tidak sesuai fakta.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SM, SH, MH bersama dua hakim anggota Stifany SH, Marcelliani Puji Mangesti SH.,MH, serta Panitera Pengganti.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar menghadirkan dua saksi kunci: korban Ivone Felicia (71) dan pelapor Glen Morten (37).
Dalam keterangan saksi menyebutkan dugaan penipuan bermula pada April 2023, saat korban Ivone, yang berada di Hotel Novotel Manado, dijemput oleh istri terdakwa, Leny Like Kusen, untuk menginap di rumah mereka di Desa Makalisung, Minahasa Utara. Keesokan harinya, terdakwa menawarkan sebidang tanah kebun cengkih seluas 12 hektare milik kakak iparnya, Steven Mailangkay, yang disebut sedang berada di Amerika dan mengalami kesulitan keuangan.
Terdakwa menyakinkan korban bahwa kebun tersebut memiliki 2.200 pohon cengkih produktif dan bisa menghasilkan panen hingga 10 ton. Berdasarkan bujukan tersebut, Ivone menyetujui pembelian dan mentransfer uang bertahap kepada terdakwa, total mencapai Rp1,5 miliar. Namun, dari jumlah itu, hanya Rp1 miliar yang dibayarkan kepada pemilik tanah. Sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa.
Karena tidak adanya kejelasan, korban akhirnya mentransfer langsung Rp1,5 miliar tambahan ke Steven Mailangkay, namun total pembayaran yang diterima pemilik tanah hanya Rp2,5 miliar dari harga kesepakatan Rp3 miliar. Sementara itu, tanah yang dijanjikan seluas 12 hektare, nyatanya hanya sekitar 9 hektare dengan jumlah pohon cengkih jauh di bawah klaim awal—hanya sekitar 800 pohon dengan panen maksimal 2 ton.
Akibat perbuatannya, Steven Tumilantouw didakwa melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara. Ia telah ditahan sejak 26 Maret 2025 dan kini mendekam di Rutan Malendeng sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara sejak pelimpahan tahap dua pada 9 April 2025.
Sidang lanjutan dijadwalkan untuk menghadirkan saksi pembuktian JPUdan pemeriksaan terdakwa. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tokoh masyarakat dan dugaan manipulasi kepercayaan dalam lingkungan sosial yang semula akrab.(**)