PSEL Solusi Pengolahan Sampah di Sulut


 


 

Advertisement

PSEL Solusi Pengolahan Sampah di Sulut

Haryadi
Jumat, Mei 30, 2025

Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus.,SE


SULUT, manadoinside.id - Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH, merupakan salah satu daerah yang memiliki pertumbuhan ekonomi dan kepadatan penduduk yang terus meningkat. 


Seiring dengan perkembangan ini, jumlah timbulan sampah juga mengalami peningkatan yang signifikan khususnya di 5 (lima) kabupaten/kota yaitu kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara dan Kota Tomohon. Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, Kota Manado menghasilkan timbulan sampah 306 ton/hari, kota Bitung 153 ton/hari, Kota Tomohon 65 ton/hari, kabupaten Minahasa Utara 117 ton/hari dan kabupaten Minahasa 159 ton/hari. Sementara itu, sistem pengelolaan sampah di Sulut masih menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana serta koordinasi antar lembaga yang kurang optimal. 


Di sisi lain, infrastruktur yang tersedia, seperti Tempat Penampungan Sementara (TPS), fasilitas pengolahan sampah, dan sistem transportasi sampah masih belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang tinggi. 


Akibatnya, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik, meningkatkan tekanan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas. Oleh karena berbagai keterbatasan, Pengelolaan Sampah di Sulawesi Utara saat ini sebagian besar masih menggunakan metode open dumping, hal ini berakibat pada tingginya resiko permasalahan lingkungan yang lebih besar seperti pencemaran air, tanah, udara serta menimbulkan bau yang sangat menganggu kesehatan masyarakat. Menurut Gubernur, dibutuhkan upaya dan tindakan serius melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang ramah lingkungan. 


Salah satu solusinya adalah dengan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). “Kita bersyukur, Perhatian Pemerintah Pusat menaruh perhatian serius dan concern terhadap permasalahan ini dengan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan dimana Provinsi Sulawesi Utara ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan PSEL,” ucapnya. “PSEL memiliki keunggulan dibandingkan dengan metode pengolahan sampah tradisional yaitu dapat mengurangi volume sampah, menghasilkan energi bersih, dan berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca,” jelasnya. 


Kabar baiknya, sebagai langkah konkrit dari implementasi Perpres tersebut, pada tahun 2025 ini PSEL akan segera dibangun di Provinsi Sulawesi Utara. Proses pembangunan PSEL ini dimulai dengan proses pemilihan mitra yang dilakukan melalui Tender. 


“Kami mengharapkan dukungan dari seluruh komponen masyarakat Sulawesi Utara dan mengajak para calon Investor yang memiliki kualifikasi dan kemampuan teknis untuk membangun dan mengoperasikan PSEL serta ditunjang dengan kemampuan finansial serta sumber daya manusia yang memadai untuk mengikuti Tender ini,” ajaknya. “PSEL ini diharapkan sebagai komponen utama menciptakan Sulut yang lebih bersih, dan hijau serta menjadi landasan bagi tranformasi Sulawesi Utara menuju Sulawesi Utara maju, sejahtera dan berkelanjutan,” tandasnya. (DKIPS/PU)