Michael Remizaldy Jacobus
SULUT, manadoinside.id - Tim hukum Pdt Hein Arina (HA) buka suara soal kasus dugaan korupsi dana hibah Sinode GMIM yang menyeret Ketua Sinode itu sebagai tersangka. Tim menyebut, dana hibah yang sudah masuk ke rekening lembaga non-pemerintah bukan lagi uang negara.
Ketua tim advokasi HA, Dr Michael Remizaldy Jacobus, menyebut banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka terhadap kliennya. Salah satu yang dipersoalkan adalah objek dugaan korupsi yang dinilai tidak tepat.
“Dana hibah itu sudah bukan uang negara ketika ditransfer ke rekening Sinode GMIM sebagai lembaga non-pemerintah. Itu hibah murni, bukan pinjam-meminjam atau proyek,” kata Jacobus, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, tim hukum sudah berkonsultasi dengan ahli hukum keuangan negara dari Universitas Indonesia. Hasilnya, dana hibah yang diberikan kepada subyek hukum non-pemerintah tidak lagi dikategorikan sebagai aset negara, sehingga harus dipisahkan dari logika korupsi APBN/APBD.
“Hibah itu pemberian cuma-cuma. Berdasarkan Pasal 1666 KUHPerdata, uang yang sudah dihibahkan tidak bisa ditarik kembali,” jelas Jacobus.
Ia menegaskan, status tersangka tidak otomatis berarti bersalah. Penetapan tersangka hanya membutuhkan dua alat bukti menurut KUHAP, tapi pembuktian sah atau tidaknya baru akan diuji di pengadilan.
“Banyak klien saya dulu ditetapkan tersangka, tapi akhirnya divonis bebas. Jadi jangan buru-buru menghakimi,” tegas doktor hukum lulusan Universitas Trisakti itu.
Saat ini, berkas perkara HA sudah dilimpahkan ke Kejati Sulut. Tim kuasa hukum berharap jaksa akan memprosesnya secara objektif dan profesional. Mereka juga berencana membeberkan hasil konsultasi dengan ahli hukum pidana Prof Jamin Ginting dari Universitas Pelita Harapan pekan depan.
“Faktanya, hasil akhir kasus dana hibah belum tentu menjadikan Pdt Hein Arina bersalah,” tutup Jacobus.(**)