WHAT’S HOT NOW

ads header

Jumat, Juli 18, 2025

PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » » » » PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply