![]() |
Foto bawah: Oknum warga asal China yang bekerja di lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) di desa Tolondadu Satu. |
KOTAMOBAGU – Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kotamobagu, Harapan Nasution, menegaskan akan menindak tegas keberadaan warga negara asing (WNA) asal China yang bekerja di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Tolondadu Satu, milik Ko Alvin, jika terbukti menyalahgunakan dokumen keimigrasian.
Penegasan ini disampaikan setelah wartawan menemukan langsung seorang WNA asal China di area tambang pada 17 Juli 2025. Saat ditemukan, WNA tersebut berada di mess karyawan, sementara lokasi pertambangan tampak sepi, hanya menyisakan bak rendaman berisi sisa material olahan emas yang menggunakan zat berbahaya seperti sianida. Aktivitas ilegal ini dikhawatirkan merusak lingkungan karena lokasinya berdekatan dengan aliran sungai menuju pemukiman warga.
Menurut Harapan Nasution, terdapat empat WNA di lokasi tersebut, seluruhnya pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dengan sponsor resmi PT Indonesia Jing Wang Da. “Mekanisme penerbitan KITAS bagi tenaga kerja asing (TKA) melalui pengajuan RPTKA ke Kementerian Tenaga Kerja, lalu persetujuan VITAS dari Kementerian Hukum dan HAM, sebelum akhirnya diterbitkan KITAS di Indonesia. Jika dalam praktiknya mereka melanggar aturan KITAS, kami akan lakukan penyelidikan dan tindak lanjut,” tegas Nasution, Senin (25/08/2025).
Sementara itu, Frangky Pondaag, ST, Ketua Umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), menilai temuan wartawan ini harus segera ditindaklanjuti pihak imigrasi. Ia menduga ada mafia tambang yang mendatangkan TKA dengan dokumen resmi, namun kemudian dipekerjakan di lokasi PETI. “Ini jelas penyalahgunaan KITAS. Jika benar, mereka harus segera ditangkap, diproses hukum, lalu dideportasi,” tegas Pondaag.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena diduga melibatkan WNA yang bekerja di sektor pertambangan ilegal dan berpotensi merusak lingkungan sekaligus menyalahi aturan keimigrasian.(Fandi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar