WHAT’S HOT NOW

ads header

Rabu, September 03, 2025

Dugaan Korupsi Hibah GMIM Seret Nama Olly Dondokambey dalam Persidangan

Foto.(ist)


MANADO
– Sidang dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap terdakwa Pdt. Hein Arina, dengan menyoroti proses penyaluran hibah tahun anggaran 2020 yang sarat pelanggaran prosedur.  


Melalui dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim PN di kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara terungkap, Gubernur Sulut saat itu, Olly Dondokambey, menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 pada 9 Januari 2020 tentang penerima hibah uang APBD 2020. GMIM masuk dalam daftar penerima hibah sebesar Rp4 miliar, meski proposal permohonan hibah tidak diajukan sesuai ketentuan


Jaksa menilai, pencantuman nama GMIM sebagai penerima hibah tidak melalui prosedur yang sah, seperti tidak adanya usulan hibah dari GMIM sebelum APBD disusun. 



Kemudian, tidak dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Hibah, tidak ada rekomendasi dari SKPD terkait maupun pertimbangan TAPD serta nilai hibah Rp4 miliar ditetapkan sepihak setelah APBD disahkan. 


Setelah Keputusan Gubernur diterbitkan, Asiano Gamy Kawatu kembali meminta Ferny Karamoy menyusun draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.  


Dokumen itu ditandatangani pada 21 Januari 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagai pihak pertama dan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, sebagai pihak kedua. 

Penandatanganan disaksikan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen serta Sekretaris Sinode GMIM Pdt. Evert Tangel. 


Ironisnya, NPHD tersebut disebut tidak memuat ketentuan penggunaan dana hibah.

Di hari yang sama, permohonan pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar diajukan dengan surat permohonan yang dibuat mendadak. Dana itu dibagi untuk dua program: Rp1,5 miliar untuk Ibadah Awal Tahun Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama GMIM. 


Rp1 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.

Proses administrasi pencairan dilakukan cepat, mulai dari penerbitan SPP, SPM, hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani Jeffry Korengkeng selaku BUD. Pada 22 Januari 2020, dana Rp2,5 miliar itu resmi masuk ke rekening Bank SulutGo milik Sinode GMIM. 


Tak lama kemudian, tercatat ada penarikan tunai Rp2 miliar dari rekening tersebut, yang dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Sinode GMIM.

Pencairan Tahap II Tanpa Laporan

Meski laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap pertama belum dibuat pada 4 Juni 2020, Pemprov Sulut kembali mencairkan hibah tahap kedua senilai Rp1,5 miliar atas permintaan Asiano Gamy Kawatu. 


Surat permohonan pencairan kembali disiapkan oleh pejabat BKAD, bukan oleh pihak GMIM sebagaimana mestinya.

Total dana hibah yang diterima GMIM tahun 2020 mencapai Rp4 miliar. 


Namun, prosesnya dinilai sarat pelanggaran prosedur, mulai dari proposal yang tidak sesuai, keputusan gubernur tanpa asistensi hukum, NPHD tanpa ketentuan penggunaan dana hingga pencairan bertahap tanpa laporan pertanggungjawaban. 


Jaksa menilai, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

- Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

- Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

- Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000

- Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17

- Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000

- Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000

- Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » Dugaan Korupsi Hibah GMIM Seret Nama Olly Dondokambey dalam Persidangan

Foto.(ist)


MANADO
– Sidang dugaan korupsi dana hibah untuk Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) kembali mengungkap fakta mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan dakwaan terhadap terdakwa Pdt. Hein Arina, dengan menyoroti proses penyaluran hibah tahun anggaran 2020 yang sarat pelanggaran prosedur.  


Melalui dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan Majelis Hakim PN di kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara terungkap, Gubernur Sulut saat itu, Olly Dondokambey, menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 pada 9 Januari 2020 tentang penerima hibah uang APBD 2020. GMIM masuk dalam daftar penerima hibah sebesar Rp4 miliar, meski proposal permohonan hibah tidak diajukan sesuai ketentuan


Jaksa menilai, pencantuman nama GMIM sebagai penerima hibah tidak melalui prosedur yang sah, seperti tidak adanya usulan hibah dari GMIM sebelum APBD disusun. 



Kemudian, tidak dilakukan evaluasi oleh Tim Evaluasi Hibah, tidak ada rekomendasi dari SKPD terkait maupun pertimbangan TAPD serta nilai hibah Rp4 miliar ditetapkan sepihak setelah APBD disahkan. 


Setelah Keputusan Gubernur diterbitkan, Asiano Gamy Kawatu kembali meminta Ferny Karamoy menyusun draf Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemprov Sulut dan Sinode GMIM.  


Dokumen itu ditandatangani pada 21 Januari 2020 oleh Gubernur Olly Dondokambey sebagai pihak pertama dan Ketua Sinode GMIM, Pdt. Hein Arina, sebagai pihak kedua. 

Penandatanganan disaksikan Sekdaprov Sulut Edwin Silangen serta Sekretaris Sinode GMIM Pdt. Evert Tangel. 


Ironisnya, NPHD tersebut disebut tidak memuat ketentuan penggunaan dana hibah.

Di hari yang sama, permohonan pencairan dana hibah tahap pertama sebesar Rp2,5 miliar diajukan dengan surat permohonan yang dibuat mendadak. Dana itu dibagi untuk dua program: Rp1,5 miliar untuk Ibadah Awal Tahun Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama GMIM. 


Rp1 miliar untuk beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds. A.Z.R. Wenas.

Proses administrasi pencairan dilakukan cepat, mulai dari penerbitan SPP, SPM, hingga SP2D, yang akhirnya ditandatangani Jeffry Korengkeng selaku BUD. Pada 22 Januari 2020, dana Rp2,5 miliar itu resmi masuk ke rekening Bank SulutGo milik Sinode GMIM. 


Tak lama kemudian, tercatat ada penarikan tunai Rp2 miliar dari rekening tersebut, yang dimasukkan ke dalam Buku Kas Umum Sinode GMIM.

Pencairan Tahap II Tanpa Laporan

Meski laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah tahap pertama belum dibuat pada 4 Juni 2020, Pemprov Sulut kembali mencairkan hibah tahap kedua senilai Rp1,5 miliar atas permintaan Asiano Gamy Kawatu. 


Surat permohonan pencairan kembali disiapkan oleh pejabat BKAD, bukan oleh pihak GMIM sebagaimana mestinya.

Total dana hibah yang diterima GMIM tahun 2020 mencapai Rp4 miliar. 


Namun, prosesnya dinilai sarat pelanggaran prosedur, mulai dari proposal yang tidak sesuai, keputusan gubernur tanpa asistensi hukum, NPHD tanpa ketentuan penggunaan dana hingga pencairan bertahap tanpa laporan pertanggungjawaban. 


Jaksa menilai, praktik ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara

Total kerugian negara pada 2020-2023 sebesar Rp 8,967,684,405,98 dari dana hibah sebesar Rp 22.700.000.000,00 dengan rincian:

- Kegiatan KKPGA Sinode GMIM tahun 2020 Rp 1.500.000.

- Beasiswa mahasiswa Fakultas Teologi UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 482.100.000

- Dukungan operasional sinode GMIM tahun 2020 Rp 74.800.000

- Jemaat Bukit Sion Kanonang Wil Kawangkoan II tahun 2020 Rp 3.395.000

- Pembangunan kampus UKIT Yayasan GMIM Ds AZR Wenas tahun 2020 Rp 1.075.156.897,17

- Jemaat GMIM Efrata Kamasi Wilayah Tomohon II tahun 2021. Rp 6.006.000

- Dukungan operasional Sinode tahun 2021 Rp 46.750.000

- Sidang Majelis Sinode (SMS) 81 GMIM tahun 2022 dan pemilihan Kompelka Sinode dan pengurus kelompok pelayanan lansia sinode GMIM periode 2022 - 2027 Rp 183.700.500.(**)


«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply