-->
Ko Simon Seolah Kebal Hukum, Ketua Wangun Umbanua Sorot Keras Sikap Polda Sulut. Minta Kapolri Turun Tangan

Ko Simon Seolah Kebal Hukum, Ketua Wangun Umbanua Sorot Keras Sikap Polda Sulut. Minta Kapolri Turun Tangan

Foto Atas: Simon Tatakude (Ko Simon kemeja merah), saat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Polda Sulut pertama kali. Foto kanan atas suasana penyerangan ke pegawai dan juru sita KPN Manado. Foto Bawah: ketua Wangun Umbanua Minahasa Jimmy Kamasi


MANADO — Ketua Wangun Umbanua Minahasa, Jimmy Kamasi, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Polda Sulawesi Utara yang dinilai memberikan perlakuan istimewa kepada lelaki Simon Tatakude yang biasa disapa Ko Simon, sosok yang disebut sebagai pemicu utama penyerangan terhadap pegawai dan juru sita Pengadilan Negeri Manado dalam kasus eksekusi lahan eks Corner52.


Kamasi menyebut Ko Simon terlihat seperti “tokoh sakti” yang tak tersentuh hukum. Padahal, perannya dalam memicu keributan saat eksekusi lahan eks Corner52 beberapa waktu lalu sudah terang, sementara anaknya, RYT alias Yusak, justru sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.


“Anaknya ditahan, bapaknya bebas. Ini pola apa, padahan Ko Simon aktir dibalik penyerangan itu?” tegas Kamasi.


Menurut sumber resmi yang dihimpun, pada Jumat 21 November 2025 Ko Simon sempat terpantau mendatangi Polda Sulut pada pagi hingga siang hari. Ia terlihat masuk ke ruang Kamneg Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut untuk memenuhi undangan klarifikasi. 

Namun menjelang malam, sekitar pukul 18.30 WITA, ruang Kamneg sudah dalam keadaan terkunci dan tidak tampak ada aktivitas apa pun di dalamnya. 


PSituasi ini menimbulkan tanda tanya besar dan kecurigaan publik mengenai apa sebenarnya yang terjadi di balik pintu tertutup tersebut.


Kamasi menilai ketidakjelasan penanganan ini menunjukkan ketidakkonsistenan Polda Sulut. Ia juga menyoroti pernyataan Ko Simon usai penyerangan, yang menyebut putusan Nomor 112 atas nama Novy Poluan tidak sah dan tidak jelas batasannya, padahal argumentasi itu telah gugur sejak lama. BPN bahkan telah melakukan pengukuran pada 2019 berdasarkan putusan tersebut.


“Kalau Kapolda tidak mampu mengambil langkah tegas tanpa pandang bulu, silakan Kapolri dan Tim Reformasi Polri turun tangan. Masyarakat butuh penegakan hukum nyata, bukan sandiwara,” ujar Kamasi.


Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada individu, apalagi kepada sosok yang diduga menjadi pemicu langsung terjadinya penyerangan terhadap aparat negara. “Ko Simon harus diperlakukan sama seperti warga lainnya di depan hukum. Kesan adanya hak istimewa ini merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.(**)

0 Response to "Ko Simon Seolah Kebal Hukum, Ketua Wangun Umbanua Sorot Keras Sikap Polda Sulut. Minta Kapolri Turun Tangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel