Pemerhati Sosial Nusa Utara Kritik Keras Bupati Sitaro: Tidak Berwenang Mengubah Juknis BNPB Terkait Bantuan Gunung Ruang

Yusak Walo
MANADO -- Pemerhati sosial Nusa Utara Yusak Walo menyoroti dengan tegas langkah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang diduga mengeluarkan kebijakan sendiri terkait pemberian bantuan erupsi Gunung Ruang, padahal mekanisme dan petunjuk teknisnya sudah resmi diatur oleh BNPB melalui juknis nasional.
Dalam realese yanh dikirim ke redaksi medi ini. Menurut Walo, bupati tidak memiliki kewenangan hukum untuk menetapkan juklak atau juknis baru yang berbeda dengan BNPB, terutama karena dana bantuan tersebut bersumber dari APBN melalui BNPB, bukan dari kas daerah.
“Jangan main-main dengan aturan pusat. Bupati tidak boleh mengeluarkan juknis tandingan. Semua bantuan bencana nasional harus berpedoman pada juknis resmi BNPB. Kalau ada tafsir lokal yang berbeda, itu pelanggaran administrasi dan bisa berujung pada sanksi hukum,” tegas Yusak Walo.
Kewenangan Ada di BNPB
Yusak menjelaskan, secara hukum BNPB adalah satu-satunya lembaga nasional yang berwenang menetapkan pedoman dan standar pelaksanaan bantuan bencana. Pemerintah daerah, termasuk bupati, hanya melaksanakan kebijakan tersebut di lapangan.
Hal ini diatur jelas dalam:
UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,
Pasal 8 ayat (1): “Pemerintah daerah melaksanakan penanggulangan bencana sesuai kebijakan pemerintah pusat.”
PP Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana,
Pasal 9: “BNPB menetapkan pedoman dan juknis pelaksanaan bantuan dalam keadaan darurat bencana.”
Perpres Nomor 8 Tahun 2008 tentang BNPB,
Pasal 13 huruf e: “BNPB menetapkan pedoman dan standar pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana.”
“Jadi kalau bupati membuat kebijakan sendiri di luar juknis BNPB, itu sama saja membatalkan aturan negara dengan keputusan pribadi. Ini tindakan yang bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Walo.
Risiko Penyimpangan dan Dugaan Pelanggaran
Yusak juga menyoroti bahwa kebijakan yang tidak sejalan dengan juknis BNPB berpotensi menimbulkan penyimpangan data penerima, ketidakadilan distribusi bantuan, hingga potensi penyalahgunaan anggaran.
Menurutnya, bantuan bencana bukan ruang eksperimen kebijakan lokal.
“Masyarakat korban erupsi Gunung Ruang tidak butuh drama kebijakan. Mereka butuh kepastian, keadilan, dan transparansi. Jangan jadikan juknis BNPB bahan permainan politik atau administrasi,” tegasnya lagi.
Desakan kepada Gubernur dan DPRD
Sebagai pemerhati sosial, Yusak Walo mendesak:
BNPB dan Kemendagri segera meninjau kembali pelaksanaan bantuan di Kabupaten Sitaro untuk memastikan kesesuaian dengan juknis pusat.
Gubernur Sulawesi Utara bertindak dalam kewenangannya untuk membina dan mengawasi pelaksanaan juknis BNPB di daerah.
DPRD Kabupaten Sitaro memanggil pihak eksekutif untuk menjelaskan dasar hukum penerapan kebijakan daerah tersebut.
“Rakyat sudah cukup sabar menghadapi penderitaan akibat erupsi. Jangan tambah luka mereka dengan kebijakan yang menyesatkan. Kalau juknis BNPB sudah jelas, maka semua pejabat wajib tunduk pada aturan itu,” tutup Yusak Walo.(red/ayi)
0 Response to "Pemerhati Sosial Nusa Utara Kritik Keras Bupati Sitaro: Tidak Berwenang Mengubah Juknis BNPB Terkait Bantuan Gunung Ruang"
Posting Komentar