Soal Sita Eksekusi Lahan eks Corner52, Ketua Wangun Umbanua Sulut Tegur Keras Yongky Limen. Pernyataan Tidak Patut, Dinilai Abaikan Keputusan Negara

Foto Ki-ka: Jemmy Kamasi dan Yongky Limen
MANADO — Ketua Wangun Umbanua Minahasa Sulawesi Utara, Jemmy Kamasi, melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Anggota DPRD Sulut Yongky Limen terkait rencana eksekusi lahan eks Corner52 di Sario oleh Pengadilan Negeri Manado.
Kamasi menilai pernyataan Limen tidak mencerminkan sikap seorang wakil rakyat yang seharusnya menjunjung tinggi keputusan negara dan menjaga stabilitas masyarakat.
Kamasi menilai pernyataan Limen sangat tidak objektif karena adanya kedekatan keluarga antara Yongky Limen dan Simon Tatakude alias Ko' Simon.
Menurutnya, hal ini membuat pernyataan Limen tidak etis dan terkesan membela kepentingan pribadi.
“Pernyataan saudara Yongky Limen jelas tidak mengutamakan kepentingan masyarakat, tetapi lebih condong pada kepentingan keluarga. Ini tidak pantas diucapkan oleh wakil rakyat,” tegas Kamasi.
Mengutip Pernyataan Yongky Limen dalam pemberitaan media lokal sebelumnya, Yongky Limen menyatakan bahwa rencana eksekusi lahan oleh PN Manado dapat mengancam keamanan masyarakat sekitar Wanea dan Sario jelang hari raya Natal.
“Sudah beredar kabar ada eksekusi tanah di Wanea dan Sario. Masyarakat di sana tidak akan menerimanya, dan itu bisa jadi ancaman keamanan,” ujar Limen, mengutip pemberitaan salah satu media lokal manadonet.com.
Ia juga mengklaim berdasarkan keterangan BPN bahwa tanah tersebut merupakan milik negara dan sertifikat masyarakat yang tinggal di sana adalah sah. Limen menyebut eksekusi itu tidak layak dilakukan, bahkan menyatakan BPN telah menyurati kepolisian.
Kamasi menilai pernyataan tersebut bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum negara yang sah.
Ia menyebut tindakan seperti itu mendekati unsur obstruction of justice, yaitu tindakan menghambat atau merintangi penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor.
“Wakil rakyat itu harus memberi contoh. Pernyataan yang memprovokasi masyarakat dan melemahkan keputusan negara adalah tindakan yang sangat tidak pantas,” kata Kamasi.
Ia menegaskan bahwa eksekusi yang dijadwalkan Jumat merupakan putusan negara yang sah, sehingga tidak boleh ada pihak yang berusaha menggiring opini untuk melemahkan pelaksanaannya.
Di akhir pernyataannya, Kamasi menyampaikan sikap tegas selaku Ketua Wangun Umbanua Sulut. Ia meminta Yongky Limen untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai Anggota DPRD Sulut, karena diduga telah menyalahgunakan posisi publik demi kepentingan keluarga besannya, Simon Tatakude.
“Sebagai lembaga adat, kami menyarankan saudara Yongky Limen untuk mundur dari DPRD Sulut. Pernyataannya menunjukkan dugaan penyalahgunaan jabatan demi kepentingan keluarga. Apalagi ia mencatut nama Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling dalam konteks yang tidak benar,” tegas Kamasi.
Lebih jauh, Kamasi meminta pimpinan Partai Golkar Sulut untuk segera memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Yongky Limen.
“Golkar itu punya banyak kader yang lebih kompeten, lebih bijak, dan lebih layak mewakili masyarakat Sulut. Pernyataan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Kamasi menutup dengan penegasan bahwa penegakan hukum adalah kewenangan negara yang tidak boleh diintervensi, apalagi dipelintir dengan narasi yang menyesatkan masyarakat.(ayi)
0 Response to "Soal Sita Eksekusi Lahan eks Corner52, Ketua Wangun Umbanua Sulut Tegur Keras Yongky Limen. Pernyataan Tidak Patut, Dinilai Abaikan Keputusan Negara"
Posting Komentar