-->
SURAT TERBUKA UNTUK KEADILAN DI TANAH SANGIHE

SURAT TERBUKA UNTUK KEADILAN DI TANAH SANGIHE

Oleh: Alfian Boham.,SH

Alfian Boham


Kepada Aparat Penegak Hukum, Partai Gerindra, dan Seluruh Rakyat Indonesia yang Cinta Keadilan


Kami masyarakat kecil di Kepulauan Sangihe menyampaikan jeritan nurani dan rasa keadilan yang telah lama kami pendam.


Salah satu anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Gerindra, bernama FRI JHON SAMPAKANG, kembali berulah dan membuat keresahan di tengah masyarakat.


Padahal, sebelumnya ia telah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap seorang petani kelapa hingga kepala korban pecah dan mengalami pendarahan serius. Namun, putusan hukum hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara, dan sampai hari ini oknum tersebut masih bebas berkeliaran seolah tidak tersentuh hukum.


Belum selesai luka itu, pada hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025, oknum ini kembali berbuat ulah — mengancam dan merusak mobil dengan kayu yang ujungnya terdapat besi tajam ,yang saat itu dikendarai seorang sopir rakyat kecil bernama Yuleks Rappe seorang pengumpul buah kelapa yang sedang bekerja mencari nafkah untuk keluarganya bersama Majikannya Tonny Sampakang.

Aksi tersebut dilakukan di tengah jalan raya, disaksikan masyarakat, dan diwarnai ancaman serta kesombongan hukum dengan ucapan:


“Lapor jo sapa yang boleh se maso penjara pa kita?”

Berikut link video penghadangan;



Kalimat itu seakan menjadi simbol betapa kebal hukum seorang pejabat bisa menjadi di negeri ini.


Kami bertanya:

Apakah hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Apakah kursi DPRD memberi hak untuk menindas rakyat dan merusak nama baik partai serta lembaga legislatif itu sendiri?


Lebih dari itu, oknum tersebut juga dilaporkan beberapa kali oleh masyarakat karena perbuatan lain yang mencederai moral pejabat publik, seperti:


Menggunakan wasiat palsu untuk menguasai hak orang lain;


Memanjat dan menggarap kebun milik orang lain dengan membawa preman dan menakut-nakuti pekerja;


Mengancam keluarga Tonny Sampakang dan Opo Sampakang, yang merupakan ahli waris sah dari almarhum Sem Sampakang.



Perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan rasa hormat masyarakat kepada lembaga DPRD dan Partai Gerindra.


Kami memohon kepada aparat penegak hukum, khususnya Polres Kepulauan Sangihe, agar tidak takut dan tidak tebang pilih.

Kami juga memohon kepada Partai Gerindra dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, agar menindak tegas dan memproses pemberhentian oknum tersebut dari jabatannya.


Hukum harus kembali menjadi panglima, bukan alat kekuasaan.

Rakyat kecil juga punya hak yang sama untuk dilindungi, didengar, dan dihargai.


Kami percaya, masih banyak aparat dan pejabat yang berhati nurani.

Kami percaya, keadilan masih bisa ditegakkan di bumi Sangihe.

Kami tidak ingin dendam — kami hanya ingin kebenaran dan keadilan.


Jangan biarkan rakyat kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan wakil rakyatnya.

Kami akan terus bersuara sampai kebenaran berdiri tegak.


Hormat kami,

Masyarakat Kepulauan Sangihe

Demi Keadilan dan Kebenaran di Negeri Sendiri


#KeadilanUntukYuleksRappe

#SangiheMenolakKekerasan

#OknumKebalHukumHarusDitindak

#GerindraTegakkanEtikaPartai

#RakyatTidakBolehTakut

0 Response to "SURAT TERBUKA UNTUK KEADILAN DI TANAH SANGIHE"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel