-->
Tersangka Yusak Kembali Diperiksa Maraton di Polda Sulut, Diakhiri Pemeriksaan Kesehatan

Tersangka Yusak Kembali Diperiksa Maraton di Polda Sulut, Diakhiri Pemeriksaan Kesehatan


Foto:Ist

MANADO
– Proses hukum terkait insiden penyerangan terhadap pegawai dan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Manado pada pelaksanaan eksekusi lahan Corner52 kembali bergerak. 


Polda Sulawesi Utara melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka RYT alias Yusak, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu pelaku dalam peristiwa tersebut, Kamis 20 November 2025.


Yusak terlihat tiba di Mapolda Sulut siang hari, memenuhi panggilan penyidik dan langsung menjalani pemeriksaan lanjutan di ruang Kamneg Polda Sulut. Pemeriksaan berlangsung hingga sore hari sebelum ia kemudian terinformasi dibawa ke RS Bhayangkara sekitar pukul 18.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Sejurus kemudian sekitar pukul 20.00 WITA, Yusak kembali digiring ke Mapolda.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Yusak diduga telah ditahan setelah menjalani rangkaian pemeriksaan tersebut. 


Meski begitu, hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari Subdit Reserse Kriminal Umum Polda Sulut belum dirilis kepada publik.


Perkembangan kasus ini tidak berhenti pada Yusak. Jumat 21 November 2025, Polda Sulut juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Simon Tatakude atau yang akrab disapa Ko’ Simon. Ia disebut sebagai salah satu pihak yang turut berada di lokasi saat aksi penyerangan terjadi. 


Sebelumnya, telah diberitakan Ketua PN Manado, Achmad Peten Sili, SH., MH., telah memberikan apresiasi atas langkah tegas penyidik dalam menetapkan tersangka. 

Namun dirinya menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada satu nama saja, melainkan harus menyasar semua pihak yang terlibat melakukan tindak kekerasan terhadap aparat pengadilan yang sedang menjalankan perintah undang-undang.(**)





0 Response to "Tersangka Yusak Kembali Diperiksa Maraton di Polda Sulut, Diakhiri Pemeriksaan Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel