E-Monev Sulut Bernilai Nol, KIP Tegaskan Bukan Cerminan Kinerja Pemerintah Saat Ini

Andre Mongdong
MANADO – Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait hasil Elektronik Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang menempatkan Sulut dengan nilai nol atau tidak informatif, sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
Ketua KIP Sulut, Andre Mongdong, menjelaskan bahwa penilaian E-Monev merupakan evaluasi nasional yang dilakukan oleh KIP Pusat terhadap badan publik, mulai dari kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, hingga BUMN dan perguruan tinggi negeri.
Untuk tingkat provinsi, penilaian dilakukan melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang berada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
“Penilaian E-Monev dilakukan melalui platform online dengan tahapan pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ), verifikasi, visitasi, presentasi, hingga uji publik. Hasilnya kemudian diklasifikasikan ke dalam kategori Informatif sampai Tidak Informatif,” ujar Mongdong.
Ia mengungkapkan, penyebab utama Sulawesi Utara memperoleh nilai nol bukan karena hasil evaluasi konten, melainkan karena platform E-Monev tidak diisi dan tidak dikembalikan oleh PPID Utama Diskominfo hingga batas waktu yang ditentukan pada Juni 2025.
“Jika platform tidak diisi, maka otomatis nilainya nol. Ini murni persoalan administrasi dan kepatuhan terhadap mekanisme penilaian,” jelasnya.
Mongdong juga mengakui bahwa kondisi serupa bukan kali pertama terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, Sulut berulang kali mendapatkan hasil tidak informatif karena kelalaian pengisian E-Monev oleh PPID Utama.
“Kurang lebih sudah empat tahun berturut-turut hasilnya seperti ini. Bahkan bukan hanya tidak informatif, tetapi tidak kooperatif karena tidak ada pengembalian data ke KIP Pusat,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa hasil E-Monev tahun 2025 sejatinya menilai kondisi keterbukaan informasi publik sepanjang tahun 2024. Dengan demikian, tanggung jawab terhadap hasil tersebut berada pada pejabat di periode sebelumnya, bukan pada pejabat yang saat ini menjabat.
“Kami perlu luruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di publik,” tegas Mongdong.
Meski demikian, ia menilai hasil tersebut harus menjadi peringatan serius bagi Diskominfo Sulut ke depan agar menjalankan fungsi PPID Utama secara optimal, termasuk memperkuat koordinasi dengan PPID pelaksana di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“KIP Sulut selalu membuka ruang diskusi dan pendampingan. Sangat disayangkan selama ini kami tidak pernah dilibatkan,” ujarnya.
Mongdong berharap polemik hasil E-Monev ini menjadi momentum evaluasi bersama demi mendorong transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di Sulawesi Utara.
“Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik. Jika ini dibenahi, dampaknya akan kembali ke kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(ayi)
0 Response to " E-Monev Sulut Bernilai Nol, KIP Tegaskan Bukan Cerminan Kinerja Pemerintah Saat Ini"
Posting Komentar