Legislator Sangihe dari Gerindra Ditahan Polda Sulut Usai 16 Jam Diperiksa dalam Kasus Pengancaman dan Penganiayaan
MANADO – Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dari Partai Gerindra, Free Jhon Sampakang, akhirnya ditahan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 16 jam terkait kasus dugaan pengancaman dan penganiayaan terhadap seorang sopir bernama Yuleks Rappe.
Penahanan dilakukan Jumat (12/12/2025) dini hari, tak lama setelah penyidik gabungan Polda Sulut dan Polres Sangihe menetapkan politisi tersebut sebagai tersangka. Langkah hukum ini ditempuh setelah proses pemeriksaan dinilai berbelit dan tidak kooperatif.
Kepala Satreskrim Polres Sangihe, Iptu Stefy Sumolang, mengungkapkan bahwa pemanggilan paksa hingga penahanan menjadi bagian dari prosedur penyidikan karena Jhon Sampakang dianggap tidak menunjukkan sikap yang mendukung kelancaran pemeriksaan.
“Dari kemarin kami melakukan pemeriksaan secara maraton, dan pagi hari ini kami telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan paksa dan langsung penahanan,” kata Iptu Stefy.
Dalam proses pemeriksaan, Jhon Sampakang terlihat mengenakan kaus putih bergambar Garuda Merah. Namun menurut penyidik, penampilan tersebut tidak menutupi sikapnya yang dinilai kontraproduktif. Karakter dan gestur yang ditunjukkan selama diperiksa memperkuat penilaian bahwa tersangka berpotensi menghambat proses hukum jika tidak ditahan.
Pemeriksaan dimulai Kamis pukul 11.00 WITA hingga Jumat pukul 03.00 WITA. Atas tindakan yang disangkakan, Jhon Sampakang dijerat Pasal 335 KUHP mengenai pengancaman serta pasal penganiayaan terkait laporan yang dibuat korban pada 28 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/16/X/2025/SPKT/POLSEK TABUKAN UTARA/POLRES KEPULAUAN SANGIHE/POLDA SULUT.(ayi)

0 Response to "Legislator Sangihe dari Gerindra Ditahan Polda Sulut Usai 16 Jam Diperiksa dalam Kasus Pengancaman dan Penganiayaan"
Posting Komentar