Sadis! Dugaan Mafia Minyak Oplosan Solar Merajalela di Tulehu, LM Alias Mance–EL Alias Emos Disorot, APH Dinilai Membisu

foto:ilustrasi
MALUT — Diduga Praktik ilegal minyak oplosan jenis solar BBM di wilayah Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, kini berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.
Aktivitas ini bukan lagi isu bisik-bisik, melainkan jeritan terbuka masyarakat yang merasa hukum telah kehilangan taringnya.
Warga menduga kuat, praktik minyak oplosan tersebut dijalankan oleh LM alias Mance yang disebut bekerja sama dengan EL alias Emos.
Kegiatan ini diduga berlangsung secara sistematis, terstruktur, dan nyaris tanpa sentuhan hukum. Solar oplosan disinyalir beredar bebas, merugikan negara, merusak mesin kendaraan, serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Yang membuat publik semakin geram, aparatur penegak hukum mulai dari Polda Maluku, Polres Maluku Tengah, hingga Polsek Tulehu dinilai memilih bungkam. Tidak terlihat langkah tegas, tidak ada penertiban, seolah praktik ini telah “dinormalisasi”. Sikap diam ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: apakah hukum sedang dipermainkan?
Menurut informasi yang dihimpun dari berbagai sumber warga, LM alias Mance dan EL alias Emos diduga telah lama menjalankan bisnis minyak oplosan, bahkan disebut semakin berani karena merasa aman dari jerat hukum. Aktivitas tersebut diduga kuat melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 54 UU Migas, ditegaskan bahwa:
Setiap orang yang melakukan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha yang sah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, Pasal 55 UU Migas juga menyebutkan bahwa:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Artinya, jika dugaan praktik minyak oplosan ini benar, maka perbuatan tersebut bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat.
Situasi semakin panas setelah beredar informasi bahwa EL alias Emos disebut-sebut merupakan orang tua dari Wakil Bupati Maluku Tengah. Fakta ini menimbulkan kecurigaan publik akan adanya perlindungan kekuasaan yang menyebabkan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau benar ada hubungan kekuasaan, maka ini bukan sekadar mafia BBM, tapi sudah masuk ke wilayah pembusukan hukum,” tegas seorang tokoh masyarakat Tulehu.
Masyarakat dengan tegas meminta Mabes Polri untuk turun langsung ke Maluku, mengambil alih penanganan kasus ini, serta menangkap dan memeriksa LM alias Mance dan EL alias Emos sesuai ketentuan UU Migas. Tidak hanya itu, warga juga mendesak agar oknum APH yang diduga melakukan pembiaran atau bermain mata ikut diperiksa.
Warga menilai, jika kasus sebesar ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin runtuh. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, tanpa melihat latar belakang keluarga, jabatan, atau kedekatan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran minyak oplosan solar di Tulehu. Masyarakat kini menunggu, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau kembali kalah oleh kekuasaan dan kepentingan.(fat)
0 Response to "Sadis! Dugaan Mafia Minyak Oplosan Solar Merajalela di Tulehu, LM Alias Mance–EL Alias Emos Disorot, APH Dinilai Membisu"
Posting Komentar