Klarifikasi Bohong DM Alias Dekker Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida: Tantang Negara dan Aparat Hukum?

Foto:Ist
BUYAT – Bantahan DM alias Dekker terkait dugaan keterlibatannya dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), penyimpanan BBM ilegal jenis solar, serta bahan kimia berbahaya sianida (CN), justru memicu kemarahan dan kecurigaan masyarakat.
DM alias Dekker dalam sejumlah media menyebut pemberitaan yang menyeret namanya sebagai hoaks. Ia mengklaim sudah lama berhenti dari aktivitas PETI dan menyatakan video yang beredar adalah bohong, dengan dalih jeriken atau galon yang terlihat disebut tidak berisi solar.
Namun pernyataan tersebut dibantah keras oleh masyarakat sekitar. Warga menilai klarifikasi itu tidak masuk akal dan bertolak belakang dengan fakta yang selama ini diketahui publik.
“Aneh bin ajaib. Torang tau kwa.
Dekker itu pemain lama. Ini bukan rahasia umum lagi,” ungkap warga dengan logat khas Manado.
Menurut warga, DM alias Dekker diduga selama ini menjadikan rumahnya sebagai tempat penyimpanan BBM ilegal jenis solar dan bahan kimia sianida yang biasa digunakan dalam aktivitas PETI.
Warga juga menyebut DM alias Dekker dikenal luas sebagai pemain tambang emas ilegal di wilayah Ratatotok.
Lebih jauh, masyarakat mengungkapkan bahwa dalam satu hingga dua bulan terakhir, DM alias Dekker diduga berencana kembali menjalankan aktivitas PETI di wilayah Buyat, meskipun di media menyatakan telah berhenti total.
“Kalau memang sudah berhenti, kenapa masyarakat masih lihat aktivitas dan rencana jalan lagi? Klarifikasi ini justru seperti mempermainkan publik,” tegas warga lainnya.
Jika dugaan masyarakat tersebut terbukti, maka aktivitas DM alias Dekker berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum serius, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas)
Pasal 53 huruf b dan d:
Setiap orang yang melakukan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida tanpa izin dapat dijerat pidana berat karena mengancam lingkungan dan keselamatan manusia.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan. Warga menilai klarifikasi sepihak di media tidak cukup dan justru memperkeruh keadaan.
“Jangan biarkan hukum kalah oleh klarifikasi bohong. Kalau tidak bersalah, buktikan di depan hukum, bukan di media,” tegas warga.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, profesional, dan transparan. Dugaan PETI, BBM ilegal, serta penyimpanan sianida bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi lingkungan dan nyawa warga.(Tim/fat)
0 Response to "Klarifikasi Bohong DM Alias Dekker Dipertanyakan, Warga Bongkar Dugaan PETI, Solar Ilegal, dan Sianida: Tantang Negara dan Aparat Hukum?"
Posting Komentar