Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Diduga Serobot Lahan Warga di Pulisan, Yopi Tarore Ancam Tempuh Jalur Hukum

Yopi Tarore menunjukan salah satu dokumen pembelian lahan yang dikuasainya sejak 1983 yang saat ini tengah di bangun proyek Gardu Induk PLN di desa Pulisan Kecamatan Likupang Timur
MANADO – Proyek pembangunan Gardu Induk PLN di Desa Pulisan, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, diduga berdiri di atas lahan milik warga tanpa sepengetahuan pemilik sah. Yopi Tarore, yang mengaku sebagai pemilik legal lahan tersebut, mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Yopi Tarore mengaku kaget saat mendapati lahannya yang telah ia kuasai sejak tahun 1983 tiba-tiba sudah menjadi lokasi pembangunan Gardu Induk PLN. Ia menegaskan, tidak pernah menjual, menghibahkan, ataupun memberikan izin kepada pihak mana pun terkait lahan tersebut.
“Saya beli tanah ini dari Barnabas Sadedo tahun 1983, lengkap dengan kwitansi dan Surat Ukur Desa (SKU). Bahkan saat itu anak Barnabas ikut tanda tangan. Semua dokumen masih saya simpan,” tegas Yopi.
Total luas lahan yang dibeli Yopi saat itu mencapai 14.000 meter persegi, kemudian dibagi dua, di mana 7.000 meter persegi tetap dikuasai Yopi. Namun anehnya, pada tahun 2025, lahan 7.000 meter persegi tersebut justru sudah dibangun proyek Gardu Induk PLN tanpa sepengetahuannya.
Merasa lahannya diserobot, Yopi sempat menghentikan aktivitas pekerja di lokasi. Namun upaya tersebut ditentang oleh oknum Sekretaris Desa Pulisan yang datang ke lokasi dan memerintahkan proyek tetap dilanjutkan.
“Sekdes bilang PLN sudah beli tanah ini dari Barnabas Sadedo. Padahal Barnabas sudah lama meninggal. Ini logika dari planet mana?” kata Yopi geram.
Lebih jauh, Yopi menduga kuat adanya permainan mafia tanah yang melibatkan oknum perangkat desa dan pihak tertentu, termasuk dugaan peran Viktor Sadedo dalam transaksi penjualan lahan yang bukan milik mereka.
Dalam cuplikan video yang ada. Alasan lain yang disampaikan Rein oknum Sekdes Pukisan menjelaskan status lahan berdasarkan HGB (Hak Guna Bangunan). Namun Yopi srbagai oemilik membantah keras, karena HGB tersebut sudah lama berakhir dan tidak pernah diperpanjang.
“HGB itu sudah mati. Secara hukum, itu tidak berlaku. Tapi justru dijadikan dasar jual tanah ke PLN. Ini jelas patut diduga manipulasi dokumen,” tegasnya.
Hukum Tua Desa Pulisan juga mengakui adanya kejanggalan.
“Setahu saya, tanah itu milik Pak Yopi. Tapi tiba-tiba sudah ada pembangunan PLN. Pemilik bahkan tidak tahu. Ini aneh dan patut dicurigai ada permainan,” ujar Kumtua.
Ia mengaku baru menghubungi Yopi setelah melihat proyek berjalan di lapangan, karena dari data desa, lahan tersebut memang tercatat atas nama Yopi Tarore.
Yopi memastikan dalam waktu dekat akan melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, dan transaksi ilegal atas tanah milik orang lain.
“Ini bukan tanah negara. Ini tanah pribadi. Kalau proyek negara berdiri di atas tanah rakyat tanpa izin, itu bukan pembangunan, itu perampasan,” tutup Yopi.(ayi)
0 Response to "Proyek Pembangunan Gardu Induk PLN Diduga Serobot Lahan Warga di Pulisan, Yopi Tarore Ancam Tempuh Jalur Hukum"
Posting Komentar