-->
 Investigasi Husen Tuahuns: Proyek Alun-Alun Minut Sesuai Tahapan dan Mekanisme, PPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Spek

Investigasi Husen Tuahuns: Proyek Alun-Alun Minut Sesuai Tahapan dan Mekanisme, PPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Spek

Husen Tuahuns

MINUT
– Pegiat pemerintahan sekaligus Aktivis 98, Husen Tuahuns, SH, angkat bicara menanggapi tudingan mark up dan manipulasi progres pekerjaan pada proyek pembangunan Alun-Alun Kabupaten Minahasa Utara (Minut) senilai Rp9,35 miliar.


Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukannya, Tuahuns menegaskan bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT Favor Indah Jaya (PT FIJ) telah dilaksanakan sesuai tahapan, prosedur, dan mekanisme yang berlaku.


“Setelah kami lakukan penelusuran di lapangan dan administrasi, tidak ditemukan indikasi manipulasi ataupun penyimpangan spesifikasi teknis. Proyek berjalan normal sesuai kontrak,” ujar Tuahuns.


Ia menjelaskan, sejak awal proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan, PT FIJ menunjukkan manajemen proyek yang profesional, termasuk kesiapan modal, pengawasan langsung dari direktur perusahaan, serta pemenuhan standar keselamatan kerja.


Selain itu, Tuahuns menilai respons cepat perusahaan terhadap kebutuhan teknis di lapangan menunjukkan bahwa proyek ini dikelola dengan sistem kerja yang terencana dan terkontrol.


Tuahuns menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran dalam pekerjaan yang dilakukan oleh PT FIJ, maka dirinya yang akan mengawal persoalan tersebut hingga ke ranah hukum. Namun sebaliknya, jika berdasarkan hasil investigasi proyek tersebut dinyatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka kontraktor juga layak mendapatkan apresiasi.

“Kita harus bersikap objektif. Jika memang ada kesalahan, tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi jika pekerjaan sudah sesuai aturan dan hasilnya baik, maka kontraktor juga wajib diberikan apresiasi yang positif dan layak untuk dilibatkan dalam pekerjaan-pekerjaan selanjutnya,” pungkas Tuahuns yang adalah aktivis 98".


Sementara itu, PPK Dinas PUPR Pemkab Minut, Rekso Wibowo, ST., M.Ars, turut memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai dugaan struktur pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, khususnya pada bagian betonisasi talud.


Rekso menegaskan bahwa struktur beton tetap ada dan berada di bawah permukaan tanah sebagai bagian dari sistem fondasi.


“Struktur beton itu memang tidak terlihat di atas karena merupakan pekerjaan dasar fondasi. Di bawah talud terdapat struktur beton dengan tulangan besi diameter 16 dan besi 10, sesuai rekomendasi konsultan struktur dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), berdasarkan kajian geoteknik dan struktur tanah,” jelas Rekso.


Ia menambahkan, seluruh pekerjaan pengecoran beton telah melalui prosedur resmi, termasuk penerbitan Delivery Order (DO) sejak 2 Desember, serta pelaksanaan pengecoran di dalam tanah sebagai struktur penunjang utama.


“Beton yang digunakan juga telah melalui pengujian laboratorium (uji beton), dan seluruh laporannya lengkap serta sesuai dengan spesifikasi teknis yang disyaratkan,” tegasnya.


Realisasi Anggaran 89 Persen

Terkait realisasi keuangan, Rekso menjelaskan bahwa hingga akhir tahun anggaran, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan, progres pekerjaan berada di angka 94 persen, sehingga sesuai ketentuan, pencairan anggaran yang dapat direalisasikan baru sebesar 89 persen.


“Artinya, dari total nilai kontrak, yang sudah dicairkan ke pihak pelaksana baru 89 persen. Sementara sisa 11 persen masih dalam proses dan akan dicairkan menyusul, sesuai mekanisme pembayaran setelah penyelesaian administrasi dan kewajiban lainnya,” ungkap Rekso.


Ia menegaskan, kondisi ini justru menunjukkan bahwa proses pembayaran dilakukan secara bertahap, terkontrol, dan berbasis hasil fisik pekerjaan, bukan dibayarkan penuh tanpa dasar.


Rekso memastikan bahwa sebagai instansi teknis, Dinas PUPR Minut hanya menerima pekerjaan yang telah memenuhi standar teknis dan administratif.


“Mulai dari metode kerja, material, struktur, hingga pengujian mutu, semuanya terdokumentasi. Tidak ada pekerjaan yang dilakukan di luar mekanisme,” pungkasnya.


Artinya hasil investigasi tersebut, menepis tudingan mark up dan penyimpangan spesifikasi terhadap proyek Alun-Alun Minut dinilai tidak memiliki dasar teknis yang kuat, serta tidak didukung oleh data lapangan maupun dokumen resmi.(ayi**)

0 Response to " Investigasi Husen Tuahuns: Proyek Alun-Alun Minut Sesuai Tahapan dan Mekanisme, PPK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Spek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel