-->
Kerah Putih Sulut Dilindungi Audit? Ketua LSM RAKO Siap Gugat BPKP atas Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Strategis termasuk proyek MEP Rp23 Miliar di PUPR Sulut

Kerah Putih Sulut Dilindungi Audit? Ketua LSM RAKO Siap Gugat BPKP atas Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Strategis termasuk proyek MEP Rp23 Miliar di PUPR Sulut

Foto: Ki-ka Ketua LSM Rako Harianto Nganga dan kantor BPKP Perwakilan Sulut


MANADO — Lambannya penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi strategis di Sulawesi Utara mulai memasuki fase kritis. 


Ketua LSM RAKO, Harianto Nganga, menyatakan siap menggugat BPKP dan institusi Polda Sulawesi Utara, karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara efektif.


Buktinya, sejumlah kasus yang saat ini “mengendap” di Polda Sulut antara lain, Dugaan korupsi di Dinas PUPR, proyek Mechanical Electrical Plumbing (MEP) Mission Centre GMIM sekira Rp23,8 Miliar.

Perumda Pasar Gate, hingga 

Pembangunan Gedung Mentalitas Pancasila di Unima.


Menurut Harianto, pola yang terus diulang selalu sama oleh penyidik dengan berdalih menunggu hasil audit BPKP. Akibatnya, perkara tidak pernah naik kelas, sementara para terduga pelaku korupsi kelas kerah putih ini tetap bebas berkeliaran.


“Kalau audit dijadikan tameng untuk menunda keadilan, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi kepercayaan rakyat terhadap negara. Untuk itu saya aatanama elemen masyarakat denganLSM Rakonakan mengunggat lembaga BPKP dan Polda Sulut untuk transparan dan menyelesaikan kasus kasus yang sudah jalan,” tegas Harianto.


Harianto, menejalskan misalnya, Kasus MEP Mission Centre GMIM yang saat ini menjadi salah satu kasus paling disorot publik dengan nilai fantastis Rp 23,8 miliar.


Dimana berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Utara, proyek ini tercatat dengan kode lelang 14258173. Namun hingga kini, detail pemenang tender masih tertutup dari publik, memicu spekulasi adanya manipulasi proses pengadaan.


Yang lebih mencurigakan, nama Kadis Deicy Paath disebut telah dua kali diperiksa penyidik Polda Sulut, namun perkara tetap tidak bergerak karena alasan klasik, hasil audit BPKP yng belum keluar.


Hal ini mengkhawatirkan, sebab lanjut Harianto kalau mau jujur pemeriksaan saksi sudah ada, Dugaan perbuatan melawan hukum sudah terbaca, tapi anehnya kerugian negara masih dijadikan “sandera administratif”.


"Artinya, dengan kata lain, perkara ini bukan tidak jelas, tapi sengaja dibiarkan menggantung sehingga para terduga Kerah Putih dan Demokrasi menjadi tersandera," ungkap Harianto.


Tak luput, Ia menyorot tajam bahwa pelaku pelaku dalam kasus-kasus ini sebagai “kerah putih” atau aktor elite yang tidak mencuri dengan tangan kotor, tapi dengan tanda tangan, stempel, dan dokumen resmi.


Jika kondisi ini terus dibiarkan,

APH akan kehilangan legitimasi moral, Presiden dan Gubernur ikut terkena imbas politik, Dan publik akan menganggap program pemberantasan korupsi hanya slogan kosong.


“Kalau masyarakat sudah tidak percaya pada hukum, itu bukan krisis biasa. Itu tanda demokrasi mulai busuk dari dalam,” tutur Harianto.


Untu itu, LSM RAKO mengajak Aparat Penegak Hukum (APH) dan lembaga BPKP untuk tidak sekadar bekerja berdasarkan prosedur, tetapi bekerja dengan nurani kebangsaan.


“Negeri ini bukan milik segelintir elite, tapi milik seluruh rakyat Indonesia. BPKP dan APH harus mencintai ibu pertiwi dengan menunjukkan kinerja terbaik, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Karena sejarah tidak mencatat siapa yang paling patuh pada birokrasi, tapi siapa yang berani membela keadilan,” papar Harianto.


Ia menegaskan, jika pemberantasan korupsi dijalankan secara sungguh-sungguh, maka itu bukan hanya tugas institusional, melainkan akan tercatat sebagai tinta emas dalam sejarah bangsa, bahwa di tengah krisis kepercayaan publik, masih ada lembaga negara yang memilih berdiri di pihak rakyat, bukan di balik meja audit.(***)

0 Response to "Kerah Putih Sulut Dilindungi Audit? Ketua LSM RAKO Siap Gugat BPKP atas Mandeknya Kasus Dugaan Korupsi Strategis termasuk proyek MEP Rp23 Miliar di PUPR Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel