-->
Mandek Berbulan-bulan, LSM RAKO Desak Tipikor Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek MEP Rp23,8 Miliar di PUPR Sulut

Mandek Berbulan-bulan, LSM RAKO Desak Tipikor Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek MEP Rp23,8 Miliar di PUPR Sulut

Ki-ka: Ketua LSM Rako Harianto Nganga dan Kadis PUPR Daisy Paath

MANADO
– Proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Mechanical, Electrical, and Plumbing (MEP) Gedung Mission Centre GMIM senilai Rp23,8 miliar di Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Utara hingga kini dinilai jalan di tempat.


Meski sejumlah pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Sulut Daysi Paath dan jajarannya, telah diperiksa oleh penyidik Unit Tipikor Polda Sulut, namun hingga saat ini belum ada kejelasan progres penanganan perkara tersebut ke publik.


Mandeknya proses penyelidikan ini menuai sorotan tajam dari LSM RAKO (Rakyat Anti Korupsi). Ketua RAKO, Harianto Nganga, menilai kinerja Tipikor Polda Sulut justru mengalami penurunan, meski secara struktur saat ini jumlah unit dan personel telah bertambah.


“Dulu unit lebih sedikit, tapi realisasi perkara bisa lebih banyak. Sekarang sudah empat unit, tapi penyelesaian laporan justru di bawah rata-rata. Ini anomali, yang seharusnya kinerja mesti berbanding lurus dengan jumlah unit dan personil di Tipikor Polda Sulut yang bertambah, ” tegas Harianto.


Menurutnya, secara logika kerja, jika satu unit mampu menyelesaikan minimal tiga perkara dalam setahun, maka dengan empat unit seharusnya ada sedikitnya 12 perkara yang bisa didorong sampai ke tahap penuntutan. Namun fakta di lapangan, banyak laporan justru menumpuk tanpa kepastian.


Harianto secara khusus menyoroti penanganan dugaan korupsi di Dinas PUPR Sulut, termasuk proyek GMIM Centre yang hingga kini belum menunjukkan kemajuan signifikan.


“Kami prihatin. Banyak laporan RAKO belum ada tindak lanjut, termasuk kasus di Bolmong yang sampai sekarang bahkan belum keluar SP2HP. Ini bukan soal satu kasus, tapi soal wajah penegakan hukum,” ujarnya.


Ia menegaskan, publik membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pemeriksaan formal tanpa ujung.


“Kalau memang ada hambatan audit, kami siap bantu. Jangan sampai ada kesan perkara ini dibiarkan atau tergantung pesanan. Itu berbahaya bagi citra Polri,” katanya.


RAKO juga mendesak Kapolda Sulut agar menjaga konsistensi semangat penegakan hukum dan tidak membiarkan kinerja Tipikor melemah seiring waktu.


“Polisi itu benteng terakhir penegakan hukum. Kalau di sini lemah, ke mana lagi rakyat mengadu? Jangan tunduk pada kekuasaan atau warna politik. Polisi harus tunduk pada hukum,” tegas Harianto.


Khusus proyek MEP, berdasarkan data LPSE Provinsi Sulawesi Utara, proyek MEP Gedung Mission Centre GMIM tercatat dengan pagu anggaran Rp23,8 miliar (kode lelang 14258173). Namun hingga kini, informasi detail terkait pemenang tender dan nilai kontrak tidak dapat diakses publik karena laman pengumuman bersifat terbatas.


Gedung Mission Centre GMIM, sebelumnya dikenal sebagai Christian Centre, dibangun sejak 2021 menggunakan APBD Pemprov Sulut, lalu dihibahkan kepada GMIM untuk kegiatan pelayanan dan keagamaan.


LSM RAKO menilai minimnya transparansi data proyek justru memperkuat urgensi penyelidikan yang serius dan terbuka oleh aparat penegak hukum.


“Kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, harusnya mudah dibuka ke publik. Ini uang negara, bukan uang pribadi,” tutup Harianto.


RAKO secara resmi meminta Tipikor Polda Sulut memaksimalkan penyelidikan dan segera mengungkap secara terang apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam proyek GMIM Centre, demi menjaga marwah kepolisian dan kepercayaan masyarakat.(ayi)

0 Response to "Mandek Berbulan-bulan, LSM RAKO Desak Tipikor Polda Sulut Bongkar Dugaan Korupsi Proyek MEP Rp23,8 Miliar di PUPR Sulut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel