Membaca Drama Kekuasaan di Bank Sulut Go, Dari Komisaris Sang Mantu Gubernur dan Penarikan RKUD
Oleh: Vebry Tri Haryadi, Praktisi Hukum, Mantan Jurnalis
PENARIKAN Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dari Bank Sulut-Gorontalo (BSG) bukan sekadar keputusan administratif. Ia adalah simbol retaknya kepercayaan. RKUD adalah “urat nadi” keuangan daerah, tempat seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah disimpan dan dikelola. Ketika rekening itu dipindahkan, pesan yang disampaikan sangat jelas yaitu ada persoalan serius yang tak lagi bisa ditutup dengan narasi formalitas.
BSG bukan bank swasta biasa. Ia adalah bank pembangunan daerah (BPD), berdiri dari penyertaan modal pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Sulawesi Utara dan Gorontalo. Artinya, bank ini hidup dari uang rakyat. Maka standar etika dan tata kelolanya seharusnya lebih tinggi, bukan justru lentur oleh kepentingan kekuasaan.
Namun di tengah dinamika penarikan RKUD, publik disuguhi realitas lain, kursi komisaris yang dikaitkan dengan relasi keluarga kepala daerah atau Gubernur. Secara hukum perseroan, komisaris adalah organ pengawas. Tugasnya memastikan direksi bekerja profesional dan bank mematuhi prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), yaitu prinsip yang mengharuskan bank mengelola risiko secara cermat demi menjaga stabilitas dan kepercayaan.
Masalahnya bukan sekadar sah atau tidak sah secara prosedural. Dalam hukum modern, kita mengenal konsep conflict of interest atau konflik kepentingan. Konflik kepentingan terjadi ketika hubungan pribadi, keluarga, atau politik berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam menjalankan tugas publik. Bahkan potensi saja sudah cukup untuk menimbulkan persoalan etika.
Hukum mungkin tidak secara eksplisit melarang keluarga pejabat duduk sebagai komisaris. Tetapi negara hukum tidak hanya berbicara soal legalitas formal (apa yang tertulis dalam aturan), melainkan juga legitimasi moral (apakah tindakan itu patut dan adil di mata publik). Ketika jabatan strategis di institusi publik diisi oleh lingkaran kekuasaan yang sama, publik berhak mempertanyakan: apakah ini meritokrasi atau dinasti?
Dinasti kekuasaan bukan istilah emosional. Ia adalah fenomena ketika jabatan dan pengaruh politik berputar dalam lingkaran keluarga atau kelompok tertentu. Dalam jangka pendek mungkin terlihat stabil. Tetapi dalam jangka panjang, ia mengikis kepercayaan dan menutup ruang kompetisi sehat.
Bank daerah semestinya menjadi simbol kolaborasi regional. Namun ketika muncul kesan dominasi satu kelompok atas yang lain, konflik regional tak terelakkan. Konflik regional bukan berarti pertikaian terbuka. Ia bisa berupa rasa ketidakadilan, ketimpangan representasi, atau keputusan strategis yang dianggap tidak mencerminkan kepentingan bersama.
RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) memang forum sah untuk menentukan direksi dan komisaris. Tetapi jika RUPS berubah menjadi arena konsolidasi politik, maka yang terjadi bukan lagi penguatan tata kelola, melainkan politisasi institusi.
Tata kelola yang baik (good corporate governance) mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, independensi, dan kewajaran. Transparansi berarti keputusan diambil secara terbuka dan bisa diuji publik. Akuntabilitas berarti pejabat bisa dimintai pertanggungjawaban. Independensi berarti bebas dari intervensi yang tidak semestinya. Kewajaran berarti semua pihak diperlakukan setara. Tanpa empat prinsip ini, bank daerah mudah terjebak menjadi alat kekuasaan.
Penarikan RKUD adalah alarm. Ia bukan sekadar manuver teknis, melainkan ekspresi politik atas rasa tidak percaya. Dan rasa tidak percaya tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari akumulasi keputusan yang dianggap tidak sensitif terhadap etika dan kepatutan.
Kita boleh berdebat soal siapa yang benar dalam konflik ini. Tetapi satu hal pasti: bank milik daerah tidak boleh menjadi panggung drama kekuasaan. Ia harus berdiri di atas profesionalisme dan integritas.
Jika penguasa di Sulut dan Gorontalo yakin telah bertindak benar, maka jawabannya sederhana, buka semua proses secara transparan. Jelaskan dasar pertimbangan pengangkatan. Paparkan parameter profesionalitas. Tunjukkan bahwa tidak ada dominasi kelompok.
Legalitas prosedural mungkin sudah terpenuhi. Tetapi legitimasi publik hanya lahir dari kepercayaan. Dan kepercayaan, sekali retak, tidak mudah dipulihkan. (***)

0 Response to "Membaca Drama Kekuasaan di Bank Sulut Go, Dari Komisaris Sang Mantu Gubernur dan Penarikan RKUD "
Posting Komentar