-->
Kartini Gaghansa Seret Dirreskrimum Polda Sulut ke Propam, SP3 Dipersoalkan Dugaan Rekayasa dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat

Kartini Gaghansa Seret Dirreskrimum Polda Sulut ke Propam, SP3 Dipersoalkan Dugaan Rekayasa dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat

Ki-ka: Hanafi Saleh.,SH sebagai Kuasa Hukum Kartini Gaghansa (kaca mata) saat memberikan keterangan pers usai melaporkan Direskrimum.

MANADO -- Langkah berani diambil Kartini Gaghansa. Didampingi tim kuasa hukumnya, ia resmi melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara ke Propam, Senin (31/3/2026), terkait penghentian penyidikan (SP3) atas perkara yang sebelumnya ia laporkan.


Laporan tersebut tidak datang tanpa alasan. Kuasa hukum Kartini menilai ada kejanggalan serius dalam proses penghentian perkara, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan.


Menurut tim kuasa hukum, Hanafi Saleh, SH usai keluar dari ruang URBINPAM PAMINAL 17 Polda Sulut mendampingi klienya Kartini Gagansa, langkah yang diambil pihak kepolisian diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, khususnya pada Pasal 10 yang mengatur prinsip profesionalitas, integritas, dan penyalahgunaan wewenang.


Kartini sebagai pelapor merasa dirugikan secara langsung atas keputusan SP3 tersebut. Karena itu, jalur etik melalui Propam dipilih sebagai langkah awal sebelum opsi hukum lainnya ditempuh.


Kuasa hukum, Hanafi Saleh, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada laporan ini saja. 


Mereka juga membuka peluang untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.


“Langkah hukum akan kami tempuh secara berlapis. Tapi saat ini fokus utama kami adalah membongkar dugaan pelanggaran etik melalui Propam,” ujarnya.


Lebih jauh, tim kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi yang diterima kliennya, termasuk klaim adanya “jalur kuat” hingga ke level pusat. Pernyataan ini memperkeruh situasi dan menambah tekanan publik terhadap transparansi penanganan perkara.

"Jika memang ada upaya upaya seperti itu menggunakan jalur khusus kami tak akan mundur dan justru meminta Presiden Prabowo untuk memperhatikan kasus ini karena klien kami bahkan kami tim lowyer juga adalah pejuang pejuang pemenangan Prabowo-Gibran saat Pilpres," tegas Hanafi.


Lebih dijelaskan, tak berhenti di tingkat daerah, laporan juga telah dikirim ke sejumlah pejabat tinggi di Mabes Polri, termasuk Divisi Propam, Bareskrim, hingga unsur pengawasan internal lainnya. Surat tersebut tercatat telah diterima pada 25 Maret 2026.


Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak lagi sekadar sengketa hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi isu serius terkait integritas penegakan hukum.


Tim kuasa hukum menegaskan satu sikap, semua proses hukum harus dikembalikan pada rel yang benar.


“Kami ingin hukum berdiri di atas kepentingan keadilan, bukan kekuasaan,” tuup Hanafi, dihadapan awak media liputan Polda Sulut.(***)

0 Response to "Kartini Gaghansa Seret Dirreskrimum Polda Sulut ke Propam, SP3 Dipersoalkan Dugaan Rekayasa dan Penyalahgunaan Wewenang Menguat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel