Lampu Hijau dari Pusat! Gubernur YSK Tegaskan 63 WPR Jadi 'Garis Komando' Baru Penataan Tambang Sulut

Foto:Ist
MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi mendapatkan restu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengelola 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Penyerahan Surat Keputusan (SK) yang berlangsung pada Senin (02/03/2026) itu menjadi 'Garis Komando' baru bagi ribuan penambang tradisional di Bumi Nyiur Melambai.
Kabar gembira ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE, di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado. Pria yang akrab disapa YSK itu menegaskan bahwa penetapan WPR bukan sekadar seremoni, melainkan sebuah lompatan besar dalam upaya melindungi dan menyejahterakan masyarakat yang menggantungkan hidupnya di sektor pertambangan.
"Ini adalah bukti nyata kehadiran negara untuk rakyat kecil. Hari ini kita terima SK-nya, dan besok langsung kita eksekusi dengan menyusun Peraturan Gubernur sebagai landasan hukum di tingkat daerah," tegas YSK dengan semangat.
Dengan adanya payung hukum yang jelas ini, Gubernur berharap praktik pertambangan yang selama ini mungkin berjalan secara tradisional dan informal dapat bertransformasi menjadi kegiatan ekonomi yang tertib, aman, dan ramah lingkungan. Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk memastikan 63 WPR ini dikelola secara berkelanjutan, sehingga tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para penambang, tetapi juga mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan.
"Tujuan akhirnya jelas, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih terarah, kita ingin sektor ini menjadi motor penggerak ekonomi baru yang tetap menjaga kelestarian alam Sulawesi Utara," pungkasnya.(ayi)
0 Response to "Lampu Hijau dari Pusat! Gubernur YSK Tegaskan 63 WPR Jadi 'Garis Komando' Baru Penataan Tambang Sulut"
Posting Komentar