-->
'Maju Kena, Mundur Kena' Cabut Gugatan Perlawanan Eksekusi, Klaim Tanah Wisma Sabang oleh JK Runtuh. Hak Waris Novi Poluan Kian Tegas

'Maju Kena, Mundur Kena' Cabut Gugatan Perlawanan Eksekusi, Klaim Tanah Wisma Sabang oleh JK Runtuh. Hak Waris Novi Poluan Kian Tegas

Foto:Ist

MANADO
 --
 'Maju Kena Mundur Kena' Pasalnya, gugatan perlawanan eksekusi atas objek tanah Wisma Sabang (eks Corner 52) di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Sario, akhirnya berakhir antiklimaks.


Langkah mengejutkan datang dari pihak pelawan, Dr. Junike Kabimbang (JK) yang mewakili kepentingan Ko Simon Tatakude, dengan resmi mencabut gugatan perlawanan eksekusi terhadap putusan Pengadilan Negeri Manado.


Perkara dengan nomor 48/PDT.Bth/2025/PN MND itu dicabut dalam sidang terbuka pada 3 Maret 2026, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ronald Massaang di Pengadilan Negeri Manado.


Dengan dicabutnya gugatan tersebut, proses pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan dan majelis hakim memerintahkan panitera untuk mencoret perkara dari buku register perkara perdata.


Keputusan mencabut gugatan ini sekaligus memperkuat posisi hukum putusan sebelumnya dalam perkara perdata Nomor 112 Tahun 2003, yang telah menegaskan bahwa objek tanah Wisma Sabang merupakan bagian dari harta warisan sah milik ahli waris keluarga Novi Poluan.


Bukti Pelawan Dipertanyakan

Kuasa hukum pihak terlawan, Rocky Paat, menilai langkah pencabutan gugatan tersebut menunjukkan keraguan dari pihak pelawan terhadap kekuatan bukti yang mereka ajukan sendiri.


Menurutnya, jika bukti yang dimiliki benar-benar kuat, maka tidak ada alasan bagi pihak pelawan untuk menarik gugatan sebelum proses persidangan berjalan lebih jauh.


“Pencabutan gugatan ini memperlihatkan bahwa mereka sendiri ragu dengan bukti yang mereka miliki. Hal ini semakin menegaskan bahwa objek tanah tersebut adalah hak sah ahli waris Novi Poluan sebagaimana telah diputuskan sebelumnya oleh pengadilan,” ujar Rocky.


Dalam pertimbangan majelis hakim disebutkan bahwa permohonan pencabutan gugatan diajukan sebelum para terlawan menyampaikan jawaban dalam persidangan.


Berdasarkan ketentuan Pasal 271 dan Pasal 272 Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering (Rv), permohonan tersebut dapat dikabulkan.


Selain mencoret perkara dari register, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp391.000 kepada pihak pelawan.


Terkait Ketidakhadiran Novi Poluan

Rocky Paat juga menjelaskan alasan ketidakhadiran pihak terlawan satu, Novi Poluan, dalam agenda sidang mediasi yang membahas pencabutan gugatan tersebut.


Menurutnya, pihaknya tidak pernah menerima relaas atau pemberitahuan resmi mengenai jadwal sidang dari sekretariat Pengadilan Negeri Manado.


“Kami tidak hadir karena tidak menerima relaas atau pemberitahuan jadwal sidang dari pihak sekretariat PN Manado,” jelas Rocky.


Putusan Lama Tetap Berlaku

Dengan dicabutnya gugatan perlawanan eksekusi tersebut, maka tidak ada lagi proses hukum yang menghambat pelaksanaan putusan perkara Nomor 112 Tahun 2003.


Putusan itu sebelumnya telah menyatakan bahwa tanah di kawasan Wisma Sabang merupakan bagian dari warisan keluarga Firma Lie Boen Yat & Co / keluarga almarhum Lie Boen Yat, yang haknya jatuh kepada ahli waris sah, termasuk Novi Poluan.(***)

0 Response to "'Maju Kena, Mundur Kena' Cabut Gugatan Perlawanan Eksekusi, Klaim Tanah Wisma Sabang oleh JK Runtuh. Hak Waris Novi Poluan Kian Tegas"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel