-->

Bukti Pertangungjawaban Kepada Rakyat, DPRD Minut Sahkan Raperda LPJ APBD 2025

Bukti Pertangungjawaban Kepada Rakyat, DPRD Minut Sahkan Raperda LPJ APBD 2025


 

MINUT – Tahapan ahir pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kepada DPRD dan masyarakat resmi di gelar pada Senin, (6/7/2026)


Rapat paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ini berlangsung di Ruang Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara.


Ketua DPRD Minahasa Utara Vonny Adel Rumimpunu menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mengikuti seluruh tahapan pembahasan hingga Ranperda dapat diselesaikan dengan baik.Ia menegaskan bahwa,  


“Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Rumimpunu.


Menurutnya, melalui pembahasan tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan evaluasi terhadap kesesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran, capaian program dan kegiatan, serta efektivitas pelaksanaan APBD sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan anggaran pada tahun berikutnya.


Ketua DPRD juga menekankan pentingnya penerapan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta tata kelola pemerintahan yang baik dalam setiap pelaksanaan program pemerintah daerah. Meski Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan yang perlu segera ditindaklanjuti.


“Beberapa temuan yang menjadi perhatian antara lain kelebihan pembayaran belanja pada sejumlah perangkat daerah, penghitungan jasa pelayanan kesehatan di puskesmas yang belum sesuai ketentuan pada Dinas Kesehatan, belanja barang dan jasa yang belum didukung bukti pertanggungjawaban pada tiga perangkat daerah, kekurangan volume pekerjaan pada delapan perangkat daerah, serta belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada sembilan perangkat daerah,” Jelas Rumimpunu.


Sementara itu, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.


“Pembahasan Ranperda telah berlangsung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026. Selanjutnya, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara selaku wakil pemerintah pusat untuk dilakukan evaluasi,” ucap Bupati Joune.


Selain itu, DPRD juga menyoroti belum optimalnya penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sesuai ketentuan, serta masih adanya kekurangan penerimaan pajak daerah dan beberapa potensi pendapatan yang belum dimaksimalkan. Badan Anggaran DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan kegiatan agar realisasi anggaran dan capaian kinerja semakin optimal pada tahun-tahun mendatang.

0 Response to "Bukti Pertangungjawaban Kepada Rakyat, DPRD Minut Sahkan Raperda LPJ APBD 2025"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel