-->

Kepsek PAUD Kendista Laporkan Kumtua Watudambo Dua ke Polda Sulut, Gaji Setahun Tak Kunjung Dibayar

Kepsek PAUD Kendista Laporkan Kumtua Watudambo Dua ke Polda Sulut, Gaji Setahun Tak Kunjung Dibayar

Foto Ki-ka: Kepsek Paud Kendista dan guru guru yang belum menerima haknya dan surat laporan dugaan penggelapan di SPKT Polda Sulut.


MANADO
– Persoalan dugaan tunggakan gaji tenaga pendidik di PAUD Kendista, Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, akhirnya memasuki ranah hukum. 


Kepala Sekolah PAUD Kendista, Jeyni Rottie, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Hukum Tua (Kumtua) Desa Watudambo Dua, Ida Rotty, S.Pd, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.


Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sulut pada Jumat (3/7/2026) dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Kuasa hukum pelapor, Eka Dicky Steven Mantik, mengungkapkan bahwa kliennya mengaku belum menerima haknya sebagai kepala sekolah sekaligus guru PAUD sejak Juni 2025 hingga Juli 2026.


"Klien kami sudah berulang kali mempertanyakan pembayaran gaji. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas sehingga langkah hukum ditempuh sebagai upaya mencari kepastian," ujarnya.


Jeyni Rottie menjelaskan, selama lebih dari satu tahun dirinya bersama tiga orang guru beberapa kali mengikuti rapat dengan pemerintah desa untuk mempertanyakan pembayaran honor.


Menurutnya, saat itu pemerintah desa menyampaikan alasan belum dapat membayarkan honor karena dana desa belum tersedia. Bahkan sempat disampaikan akan ada kebijakan pembayaran menggunakan dana hasil pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).


Namun, kata Jeyni, kebijakan tersebut hanya menawarkan pembayaran sebagian dari hak yang seharusnya diterima.


"Tiga orang guru sempat menerima pembayaran sekitar Rp3,9 juta per orang. Tetapi saya sebagai kepala sekolah sampai sekarang belum menerima pembayaran sama sekali. Saya diminta menunggu dengan alasan nomor rekening dan hanya akan dibayar beberapa bulan saja. Sampai hari ini belum ada realisasinya," ungkap Jeyni.


Ia mengaku kecewa karena telah menjalankan tugas sebagai kepala sekolah dan tenaga pendidik, namun haknya belum juga dipenuhi.


"Saya hanya menuntut hak saya sebagai kepala sekolah. Sudah lebih dari satu tahun saya menunggu, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan," katanya.


Berdasarkan isi Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), nilai dugaan honor yang belum dibayarkan mencapai Rp9,6 juta untuk kepala sekolah dengan rincian sekitar Rp800 ribu per bulan, sementara honor tiga orang guru disebut mencapai total Rp18 juta dengan rincian sekitar Rp500 ribu per orang per bulan.


Saat ini perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polda Sulawesi Utara. Pihak kepolisian akan melakukan proses penyelidikan guna mendalami laporan serta meminta keterangan dari para pihak terkait.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kumtua Desa Watudambo Dua belum memberikan keterangan atau tanggapan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(**)

0 Response to "Kepsek PAUD Kendista Laporkan Kumtua Watudambo Dua ke Polda Sulut, Gaji Setahun Tak Kunjung Dibayar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel