Polemik Honor PAUD Watudambo Dua Makin Panas, Hukum Tua Didorong Buka Seluruh Dokumen Anggaran

Foto:Ist
MINUT – Polemik dugaan tunggakan honor kepala sekolah dan guru PAUD Kendista di Desa Watudambo Dua, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, terus bergulir. Sorotan kini mengarah kepada transparansi pengelolaan anggaran desa setelah persoalan tersebut memasuki ranah hukum.
Kuasa hukum pelapor, Eka Diky Mantik, S.Pak., LL.B., LL.M., menegaskan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan dalam perkara ini harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan didukung bukti dan dokumen yang sah.
Menurutnya, jika honor tenaga pendidik yang bersumber dari anggaran desa memang belum direalisasikan sesuai ketentuan, maka perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa.
"Semua pihak harus menghormati proses hukum. Setiap keterangan harus dibuktikan dengan dokumen dan fakta, bukan sekadar opini," tegas Eka Diky Mantik.
Ia juga mendorong agar aparat pengawas internal pemerintah melalui Inspektorat Kabupaten Minahasa Utara serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kasus tersebut bermula dari laporan Kepala PAUD Kendista yang mengaku belum menerima honor sejak pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026. Selain kepala sekolah, tiga orang guru juga disebut belum memperoleh hak mereka selama periode tersebut.
Diketahui Kepala Sekolah PAUD Kendista, Jeyni Rottie, melalui kuasa hukumnya secara resmi melaporkan Hukum Tua (Kumtua) Desa Watudambo Dua, Ida Rotty, S.Pd, ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara.
Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sulut pada Jumat (3/7/2026) dan teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/395/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan itu, pelapor menduga telah terjadi tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(***)
0 Response to "Polemik Honor PAUD Watudambo Dua Makin Panas, Hukum Tua Didorong Buka Seluruh Dokumen Anggaran"
Posting Komentar