-->

Polemik Lahan Maasing Memanas, Nama Agnes Lapian Disorot, Warga Minta Polda Sulut Usut Dugaan Penerbitan Surat Ukur di Tanah Negara.

Polemik Lahan Maasing Memanas, Nama Agnes Lapian Disorot, Warga Minta Polda Sulut Usut Dugaan Penerbitan Surat Ukur di Tanah Negara.

Foto:Ist


MANADO
– Polemik kepemilikan lahan di Kelurahan Maasing, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, terus memanas. Sengketa yang mencuat di kawasan pesisir dekat jembatan Maasing itu kini menjadi sorotan masyarakat setelah muncul klaim kepemilikan atas lahan yang selama ini disebut sebagai aset atau tanah negara.


Menurut keterangan Rustam kepada awak media, persoalan tersebut berawal pada tahun 2014 saat pemerintah membangun jembatan di kawasan Maasing Lingkungan III. Saat itu, Rustam ditunjuk oleh perusahaan pelaksana sebagai pengawas proyek pembangunan jembatan.


Usai proyek selesai, Rustam mengaku mengajukan permohonan kepada Camat Tuminting saat itu, almarhum Hani Solang, agar diizinkan menempati lahan kosong yang berada di sekitar jembatan. Menurut pengakuannya, almarhum camat memberikan izin secara lisan dengan syarat apabila sewaktu-waktu pemerintah membutuhkan kembali lahan tersebut, Rustam harus bersedia mengosongkannya.


"Saya siap keluar jika pemerintah mengambil alih lahan itu," kata Rustam, mengingat kembali komitmennya saat itu.


Rustam menjelaskan bahwa ketika pertama kali menempati lokasi tersebut, kondisinya masih berupa rawa dengan kedalaman sekitar tujuh meter. Dengan biaya sendiri, ia melakukan penimbunan secara bertahap hingga lahan tersebut dapat ditempati sebagai tempat tinggal sementara.


Namun pada tahun 2026, persoalan baru muncul setelah seorang perempuan bernama Agnes Lapian mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Klaim itu disebut didasarkan pada surat ukur yang menurut informasi diterbitkan pada tahun 2019.


Yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat adalah bagaimana sebuah lahan yang diduga merupakan tanah negara dapat memiliki surat ukur dan bahkan disebut telah disewakan kepada pihak lain.


Awak media mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak Agnes Lapian terkait dasar kepemilikan lahan tersebut. Dalam konfirmasi itu dipertanyakan mengenai keberadaan surat ukur yang disebut-sebut diterbitkan oleh pihak Kelurahan Maasing pada tahun 2019.


Munculnya surat ukur tersebut justru memunculkan dugaan adanya maladministrasi atau penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan. Sejumlah warga bahkan menduga adanya keterlibatan oknum tertentu dalam proses penerbitan dokumen tersebut.


"Warga meminta pemerintah tidak tinggal diam. Jika benar itu tanah negara, maka harus dibongkar siapa aktor di balik penerbitan surat ukur tersebut. Jangan sampai aset negara berubah menjadi milik pribadi melalui permainan administrasi," ujar salah seorang warga.


Masyarakat Maasing mendesak Pemerintah Kota Manado, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Inspektorat, serta Polda Sulawesi Utara untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap status hukum lahan tersebut, termasuk menelusuri proses penerbitan dokumen yang menjadi dasar klaim kepemilikan.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kelurahan Maasing, BPN maupun instansi terkait mengenai status hukum lahan tersebut. Sementara itu, Agnes Lapian juga belum memberikan penjelasan lengkap terkait dasar hukum kepemilikannya.(**)

0 Response to "Polemik Lahan Maasing Memanas, Nama Agnes Lapian Disorot, Warga Minta Polda Sulut Usut Dugaan Penerbitan Surat Ukur di Tanah Negara."

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel