WHAT’S HOT NOW

ads header
Tampilkan postingan dengan label sulut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sulut. Tampilkan semua postingan

Minggu, Agustus 03, 2025

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Senin, Juli 28, 2025

PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, Juli 24, 2025

Lampu Menyala, Asa Menyala: Gangga Siap Sambut 17 Agustus dengan Terang

Ki-ka Gubernur Yulius Selvanus dan Bupati Joune Ganda


MINUT
, manadoinside.id -- Kabar bahagia datang dari Pulau Gangga, salah satu destinasi wisata unggulan di Minahasa Utara. Setelah bertahun-tahun hidup dengan aliran listrik terbatas, kini masyarakat setempat bersiap menyambut nyala listrik 24 jam non-stop, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang melalui kerja sama bersama PLN Suluttenggo merealisasikan program elektrifikasi ini. 


"Ini bukan hanya soal lampu menyala, tapi tentang akses dan semangat pemerataan pembangunan," tegas Joune Ganda, Rabu (23/7/2025).




Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Gubernur terhadap wilayah kepulauan, yang selama ini kerap tertinggal dalam aspek infrastruktur dasar. 


"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus yang telah menjawab harapan masyarakat Pulau Gangga," tambahnya.




Kehadiran listrik 24 jam diyakini membawa dampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Anak-anak kini bisa belajar di malam hari tanpa khawatir gelap, pelaku wisata mulai berbenah, dan akses layanan publik seperti pengelolaan air bersih dan sampah bisa lebih maksimal. 


Joune juga menegaskan bahwa ini adalah contoh sinergi konkret antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minut dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terluar. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik lainnya seperti transportasi laut, koneksi internet, dan fasilitas kesehatan. 


"Ketika listrik menyala 24 jam, harapan masyarakat juga ikut menyala. Terima kasih Pak Gubernur, ini jadi kado terindah bagi rakyat Pulau Gangga menjelang HUT ke-80 RI," pungkas Joune.




Program elektrifikasi ini direncanakan tuntas sebelum 17 Agustus 2025. Warga Gangga kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru—berkat satu hal yang dulu sederhana tapi kini sangat berarti: listrik yang tak lagi padam.(**)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, Juli 18, 2025

PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, Juli 17, 2025

Mendagri Tito Pimpin Pengukuhan APKASI, Sekjen APKASI Joune Ganda Bacakan SK Pengurus

Foto Atas: Sekjen APKASI Joune Ganda saat membacakan SK Pengurus APKASI masa bakti 2025-2030


Jakarta
, manadoinside.id - Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Momen penting ini berlangsung di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri para menteri, gubernur, anggota DPR RI, hingga seluruh bupati se-Indonesia. 


Bupati Minahasa Utara yang juga menjabat Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, SE., MAP., MM., M.Si, mendapat kehormatan membacakan langsung Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/DP-APKASI/VI/2025 tentang pengesahan dan pengangkatan Dewan Pengurus APKASI periode lima tahun ke depan. 


“Dengan ini saya bacakan SK resmi pengesahan dan pengangkatan pengurus APKASI masa bhakti 2025-2030,” ujar Joune Ganda dalam suasana penuh khidmat. 


Setelah pembacaan SK, Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung prosesi pengukuhan. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran strategis APKASI dalam memperkuat otonomi dan pelayanan publik di tingkat kabupaten. 


“APKASI harus menjadi mitra kritis dan solutif pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah yang inovatif dan responsif,” tegas Mendagri. 


Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur, serta ratusan Bupati dari seluruh pelosok negeri. Pengukuhan ini menandai awal dari kolaborasi kepemimpinan baru dalam tubuh APKASI, yang diharapkan mampu membawa gebrakan positif bagi kemajuan kabupaten-kabupaten di Indonesia.(**)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5

Ketum LIP TIPIKOR: Minta POLRI dan GAKKUM LHK-ESDM, "Tangkap Ko ELO dan KM" Diduga Lakukan Operasi PETI di Kawasan Hutan Negara



BOLSEL, manadoinside.id - Aktivitas pertambangan emas tanpa Izin (PETI) berlokasi di Sigor Kilo 12 Desa Dumagin B, Kecamatan Pinolosian Timur,disinyalir beroperasi sejak 2022. 


Diduga adanya oknum petinggi aparat penegak hukum didaerah yang membeck up, sehingga Ko ELO dan KM "makin berani dan terang terangan melakukan Praktik Ilegal Mining". 


Ko ELO dan KM terkesan kebal hukum, meski berkali kali diberitakan para awak media. 


Oknum penggarap KM terindikasi, telah mengantongi Surat Keterangan Penguasaan  Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah yang diduga diperoleh, sehingga ngotot tetap beroperasi meski melanggar aturan yang ada. 


Pasalnnya SKPT dan KART Tanah yang dikantongi KM, dikeluarkan pada tahun 2012 silam, oleh Oknum SP Mantan Sangadi Dumagin B Sebelumnya, dan ternyata "berdiri diatas Tanah Negara," Masuk dalam Kawasan Hutan Lindung & Hutan Produksi Terbatas Mobungayom." 


Telah Beredar surat pernyataan resmi Oknum SP mantan sangadi Dumagin B, awal Tahun 2025, SP  memberikan penyataan resmi, telah membatalkan SKPT dan KART Tanah yang pernah ia keluarkan kepada KM Cs, semasa masih menjabat Kepala Desa setempat, disaksikan dan ditanda tangani oleh pemerintah saat ini dan mantan perangkat desa lama, sehingga dokumen SKPT dan Kartu tanah yang dikantongi KM, berpotensi cacat hukum, karena diperoleh dengan melanggar aturan yang ada. 


Penerbitan Surat Keterangam Penguasaan Tanah (SKPT) dan Kartu Tanah oleh kepala Desa di Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi Terbatas, bisa masuk ranah Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR), jika Penerbitannya Melanggar Hukum dan Menimbulkan Kerugian Negara. Hal ini terutama jika penerbitan tersebut dilakukan dengan menyalahgunkan  wewenang dan mengakibatkan alih fungsi lahan, kerusakan hutan, atau kerugian ekonomi negara. 


Hal Membuat gerah dan menuai sorotan tajam dan kecaman dari Ketua umum Lembaga Investigasi dan Pemantau Tindak Pidana Korupsi (LIP TIPIKOR), Frangky Pondaag,ST. 


Ini merupakan kejahatan pengrusakan Lingkungan dan Hutan Negara secara masif, dalam hal ini Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan harus ditindak tegas 


Diketahui Hulu Dumagin, Patung,bUto, Sigor, dan Talong, masuk kawasan Hutan Lindung Mobungayom dan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom. Tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas. 


Untuk itu aktivis Sulut satu ini minta Polres Bolsel, Polda Sulut, Mabes Polri dan Aparat Penegak Hukum Lingkungan Hidup, Kehutanan (GAKKUM LHK) maupun Energi dan Sumber Daya Mineral (GAKKUM ESDM) harus bergerak cepat untuk menindak para pelaku sebelum kerusakan ekosistim hutan mengalami kerusakan yang lebih parah lagi. 


Hasil penelusuran investigasi kami bersama wartawan media manadoinside.id, diperoleh pegakuan keterangan dari oknum warga yang mengatakan Ko Elo dan Oknum Pengarap KM, sudah ada sejak 2022, mereka melakukan kerja sama mengoperasikan Alat Berat jenis Excavator di Pertambangan emas dilokasi dilokasi Sigor Kilo 12, melakukan Pengrusakkan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


Tidak adanya Income atau pemasukkan pajak kepada pemerintah daerah maupun pemerinah pusat. Ini merupakan penyimpangan, sehingga negara dirugikan,ini harus ditelusuri dan ditindak. 


Penggunaan aktif bahan kimia berbahaya Jenis Sianida, Karbon dan Kapur, dengan teknik pengolahan Open PIT diduga telah mencemari lingkungan akibatkan pengolahan Limbah beracun makin tak terkendali. 


Aparat penegak hukum juga harus memanggil operator, pemilik rental alat berat jenis excavator yang terlibat langsung menyewakan dan mengoperasikan dilahan tambang emas yang sudah jelas tak ber izin, untuk diperiksa. 


Diduga Emas yang dihasilkan selama operasi PETI, dinikmati Segelintir orang, Investor/Cukong, Penggarap dan oknum masyarakat yang melibatkan diri.atau terlibat langsung. 


Pemerintah dan aparat hukum harus melakukan penelusuran, menyelidiki,bmemanggil dan memeriksa Pembeli emas yang merupakan penadah yang membeli emas dari pelaku PETI yang diperoleh dengan melanggar hukum dan tanpa dikenakan pajak oleh instansi terkait. 


APH juga harus menyelidiki aliran dana dari hasil penjualan Emas, dan menyita harta bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh dari hasil emas ilegal mining,nuntuk pemulihan lingkungan, HL-HPT yang telah di rusak. 


Lebih parah lagi Lahan PETI yang digarap oleh Ko ELO dan KM, masuk dalam Kawasan Kontrak Karya atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. JRBM.

Gerah dengan perbuatan pelaku,dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan secara resmi ke Aparat Hukum Terkait,dengan  dasar Ini;

Undang undang kehutanan;:Pasal 78 ayat (6) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi pelanggaran terkait kegiatan pertambangan tanpa izin di kawasan hutan. 

Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara:Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi pelaku PETI.


Menanggapi hal itu, Kepala Dinas energi dan sumber daya mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka saat dikonfirmasi Senin, 28/07/2025,lewat pesan whatssap, membenarkan kawasan tersebut,masuk Wilayah Kontrak Karya PT. J Resouce Bolaaang Mongondow (PT.JRBM)


Lanjut Frans beberapa waktu lalu pihaknya, bersama Dinas Kehutanan,Dinas Lingkungan Hidup, dan Polda Sulut telah turun ke lokasi tersebut, dan kami sudah menyampaikan ke PT. JRBM, Segera menyurat ke Penegak Hukum (GAKKUM) Kehutanan, Lingkungan Hidup dan ESDM.

Masyarakat penggarap di hutan lindung dan hutan produksi terbatas dapat melakukan beberapa kegiatan yang diperbolehkan, seperti pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan kayu, dan pengelolaan hutan kemasyarakatan (HKm).


Selain itu, mereka juga dapat terlibat dalam skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR). 


Hutan Lindung:

Pemanfaatan Kawasan:

Kegiatan yang diperbolehkan meliputi budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa, atau budidaya hijauan makanan ternak, sesuai dengan peraturan BPK RI. 


Pemanfaatan Jasa Lingkungan:

Ini bisa mencakup pariwisata alam, penelitian, dan pendidikan lingkungan.

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu:

Misalnya, rotan, madu, buah-buahan hutan, dan hasil hutan bukan kayu lainnya. 

Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat dapat mengelola hutan lindung melalui skema HKm, yang meliputi pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu. 

Hutan Produksi Terbatas: Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu: Kegiatan ini dapat dilakukan melalui skema Hutan Tanaman Industri (HTI) atau HTR. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu: Sama seperti di hutan lindung, masyarakat dapat mengambil hasil hutan bukan kayu. Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HKm):

Masyarakat juga dapat terlibat dalam pengelolaan HKm di hutan produksi terbatas, dengan izin yang dikeluarkan oleh Bupati/Gubernur (IUPHKm) atau Menteri Kehutanan (IUPHHK-HKM). 


Kegiatan Pertanian Terbatas:

Masyarakat dapat menanam tanaman sela seperti jagung, jengkol, pisang, atau tanaman lain yang tidak mengganggu kelestarian hutan. 


Penting untuk diperhatikan:

Semua kegiatan harus sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang. 

Masyarakat harus menjaga kelestarian hutan dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan. 


Pengelolaan hutan lindung dan hutan produksi terbatas oleh masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan dan memperhatikan keseimbangan ekosistem.


Menurut Pondaag HL maupun HPT bisa difungsikan dimanfaatkan sesuai dengan penjelasan diatas, bukan dijadikan lokasi tambang emas ilegal, tegasnya.(FANDI)

PETI OBOY: Segelintir Untung, Lingkungan Tumbal — APH Diduga Tutup Mata

Foto:(Ist)


BOLMONG, manadoinside.id – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah perkebunan Oboy, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), semakin menggila. Keberadaan investor luar daerah yang datang dengan alat berat jenis excavator untuk mengeruk isi perut bumi, menandai ekspansi masif tanpa mengindahkan regulasi hukum. 


Hasil investigasi wartawan manadoinside.id pada Jumat, 25 Juli 2025, mengungkap bahwa kegiatan eksploitasi emas di lokasi tersebut dilakukan tanpa dokumen resmi berupa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP). Mirisnya, para cukong dan pemodal tampak leluasa beroperasi, seolah mendapat perlindungan dari “tangan tak terlihat”. 


Masyarakat menilai bahwa lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran dari aparat penegak hukum (APH) menjadi pemicu suburnya aktivitas ilegal ini. Isu yang beredar bahkan menyebut bahwa pelaku PETI telah menjalin koordinasi dengan oknum tertentu di lingkup APH, sehingga penindakan tak kunjung dilakukan. 


Tak hanya melanggar hukum, aktivitas PETI Oboy juga mengancam keberlangsungan lingkungan. Metode open pit yang digunakan disinyalir memanfaatkan zat kimia berbahaya seperti karbon, kapur, dan sianida, yang berpotensi mencemari tanah, air, bahkan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. 


“Ini bukan hanya soal tambang ilegal, ini soal masa depan ekosistem dan nasib generasi mendatang,” ucap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. 


Lebih dari itu, keuntungan tambang ilegal ini hanya dirasakan oleh segelintir pihak: pemilik lahan, pemodal, dan kelompok pekerja tertentu. Negara kehilangan potensi pendapatan, sementara masyarakat luas menanggung risiko jangka panjang berupa kerusakan lingkungan yang tak ternilai. 


Padahal, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, secara tegas melalui Pasal 158 menyebut bahwa: 


"Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, IPR atau izin lain) diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah)."




Namun sayang, ancaman hukum ini seakan tak bergigi di hadapan aktivitas PETI Oboy yang terus berjalan dengan bebas. 


Pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menutup mata. Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan, bukan hanya demi supremasi hukum, tetapi demi melindungi hak hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Bolmong.(Fandi)

Lampu Menyala, Asa Menyala: Gangga Siap Sambut 17 Agustus dengan Terang

Ki-ka Gubernur Yulius Selvanus dan Bupati Joune Ganda


MINUT
, manadoinside.id -- Kabar bahagia datang dari Pulau Gangga, salah satu destinasi wisata unggulan di Minahasa Utara. Setelah bertahun-tahun hidup dengan aliran listrik terbatas, kini masyarakat setempat bersiap menyambut nyala listrik 24 jam non-stop, jelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI. 


Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, yang melalui kerja sama bersama PLN Suluttenggo merealisasikan program elektrifikasi ini. 


"Ini bukan hanya soal lampu menyala, tapi tentang akses dan semangat pemerataan pembangunan," tegas Joune Ganda, Rabu (23/7/2025).




Menurutnya, langkah ini menjadi bukti nyata kepedulian Gubernur terhadap wilayah kepulauan, yang selama ini kerap tertinggal dalam aspek infrastruktur dasar. 


"Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi tinggi kepada Bapak Gubernur Yulius Selvanus yang telah menjawab harapan masyarakat Pulau Gangga," tambahnya.




Kehadiran listrik 24 jam diyakini membawa dampak langsung terhadap kualitas hidup warga. Anak-anak kini bisa belajar di malam hari tanpa khawatir gelap, pelaku wisata mulai berbenah, dan akses layanan publik seperti pengelolaan air bersih dan sampah bisa lebih maksimal. 


Joune juga menegaskan bahwa ini adalah contoh sinergi konkret antara Pemprov Sulut dan Pemkab Minut dalam menjawab kebutuhan masyarakat di daerah terluar. Ia berkomitmen untuk terus memperkuat layanan publik lainnya seperti transportasi laut, koneksi internet, dan fasilitas kesehatan. 


"Ketika listrik menyala 24 jam, harapan masyarakat juga ikut menyala. Terima kasih Pak Gubernur, ini jadi kado terindah bagi rakyat Pulau Gangga menjelang HUT ke-80 RI," pungkas Joune.




Program elektrifikasi ini direncanakan tuntas sebelum 17 Agustus 2025. Warga Gangga kini bisa menatap masa depan dengan optimisme baru—berkat satu hal yang dulu sederhana tapi kini sangat berarti: listrik yang tak lagi padam.(**)

Joutje Dengah Terpilih Sebagai Ketua KADIN Minut, Bupati Joune Ganda: Dorong Semua Sektor, Terutama Koperasi Merah Putih


Pengusaha Joutje Dengah, S.E.Ak., resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Minahasa Utara untuk masa bakti 2025–2030. 


MINUT, manadoinside.id – Pengusaha Joutje Dengah, S.E.Ak., resmi terpilih sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Minahasa Utara untuk masa bakti 2025–2030. Pemilihan yang berlangsung di salah satu hotel di Minut ini dihadiri para pelaku usaha serta jajaran pengurus KADIN Sulawesi Utara. 


Pria yang akrab disapa Uce ini mendapat dukungan luas dari kalangan pengusaha Minut karena dinilai memiliki rekam jejak, kapasitas, dan visi yang kuat dalam mendorong kemajuan dunia usaha, terutama sektor investasi dan pariwisata. 


Bupati Minahasa Utara, Joune J.E. Ganda, S.E., M.A.P., M.M., M.Si., yang turut hadir dalam acara pelantikan menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas terpilihnya Joutje Dengah sebagai ketua KADIN Minut. 


> “Saya mengucapkan selamat kepada Bapak Joutje Dengah dan seluruh jajaran pengurus KADIN Minut yang baru. Ini adalah momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha. KADIN adalah mitra strategis kami dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Bupati Joune dalam sambutannya.




Lebih lanjut, Bupati menekankan pentingnya peran aktif KADIN dalam mendukung program-program nasional, salah satunya Koperasi Merah Putih yang digagas Presiden Prabowo Subianto. 


> “Kami berharap KADIN Minut dapat menjadi penggerak utama dalam mengawal program nasional seperti Koperasi Merah Putih. Ini adalah bentuk nyata penguatan ekonomi kerakyatan yang harus menyentuh UMKM dan koperasi di daerah,” tegasnya.




Menurut Joune Ganda, tantangan ekonomi di masa depan membutuhkan kolaborasi erat antara pemerintah dan pengusaha. Ia mengajak KADIN untuk aktif berdiskusi dan memberikan masukan konstruktif. 


> “Kita harus sering berdiskusi, bertukar pikiran, dan bergerak bersama. Sinergi ini penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan dinamis di Minut,” kata Joune.




Ia juga menegaskan agar perusahaan besar di Minahasa Utara tidak menutup ruang bagi pelaku usaha kecil dan menengah. 


> “KADIN harus menjadi rumah besar bagi semua pelaku usaha, baik skala besar, menengah, maupun UMKM. Jangan ada yang tertinggal. Saya membuka ruang seluas-luasnya bagi KADIN untuk menyampaikan aspirasi dan berkoordinasi dengan pemerintah,” tuturnya.




Tak hanya itu, Bupati juga mendorong agar pelaku usaha yang tergabung dalam KADIN bisa ikut aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar anggaran daerah turut mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara langsung. 


Sementara itu, kalangan pengusaha Minut menyambut antusias kepemimpinan Joutje Dengah. Mereka meyakini figur Uce mampu menjadi jembatan antara pengusaha besar, UMKM, koperasi, dan stakeholder pemerintah daerah. 


Proses pemilihan ketua KADIN Minut telah melewati tahapan sesuai AD/ART dan PO KADIN. Pendaftaran Joutje Dengah disaksikan langsung oleh perwakilan KADIN Sulut, yakni WKU Organisasi Jefry Delaru, Roy Maramis, dan Edos Kerap. 


Dengan terbentuknya kepengurusan baru KADIN Minahasa Utara, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan dunia usaha yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh sektor ekonomi daerah.(**)

PETI Berkedok Bisnis? Ko Alvin Diduga Tambang Emas Ilegal di Tolondadu, Ada WNA China & Bahan Kimia Berbahaya!

Lokasi yang diduga dijadikan aktivitas tambang illegal.


BOLSEL,
manadoinside.id — Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) kembali mencuat di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), tepatnya di Desa Tolondadu Satu, Kecamatan Bolaang Uki. Lokasi yang tampak sepi itu rupanya menyimpan jejak aktivitas pertambangan ilegal yang mengkhawatirkan. 


Tim wartawan yang melakukan investigasi lapangan pada Kamis, 17 Juli 2025, menemukan indikasi kuat adanya praktik PETI yang diduga dikendalikan oleh seorang cukong bernama Ko Alvin. 


Di lokasi ditemukan empat bak besar rendaman berisi sisa pengolahan tanah mengandung emas. Proses pemurnian diduga menggunakan zat kimia berbahaya seperti sianida, kapur, dan karbon, yang berisiko mencemari lingkungan sekitar. 


Tak hanya itu, tampak juga bekas galian excavator di bukit sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa alat berat sempat beroperasi di sana namun kini disembunyikan—diduga untuk menghindari razia aparat. 


Yang mengejutkan, di area kamp pekerja sederhana berbahan kayu, tim menemukan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi penerjemah, pria yang mengaku bernama Ping tersebut mengatakan bahwa Ko Alvin sedang ke kota. Keberadaan WNA ini memunculkan tanda tanya, terutama soal legalitas izin tinggalnya, yang diduga hanya menggunakan visa wisata. 


Sejumlah warga sekitar yang sedang berkebun tak jauh dari lokasi PETI juga membenarkan bahwa tambang ini telah lama beroperasi dan aktivitas alat berat sempat intens dilakukan beberapa minggu terakhir. Namun, alat berat itu kini hilang bak ditelan bumi—diduga disembunyikan secara sistematis untuk menghindari operasi aparat penegak hukum (APH). 


Ironisnya, aktivitas PETI yang terang-terangan ini justru tak tersentuh hukum. Tak ada penindakan dari aparat desa, kepolisian, maupun dinas lingkungan hidup. Seolah-olah tambang emas ilegal ini mendapat "restu diam-diam" dari pihak-pihak yang seharusnya menjaga hukum dan lingkungan. 


Padahal, aktivitas seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku PETI hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar. 


Tak hanya soal pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan dan potensi konflik sosial akibat aktivitas ilegal ini sangat nyata. Negara dirugikan, masyarakat terancam, namun pelaku masih melenggang.

Ada apa dengan Tolondadu? Mengapa Ko Alvin seolah kebal hukum?.(fandi)

Mendagri Tito Pimpin Pengukuhan APKASI, Sekjen APKASI Joune Ganda Bacakan SK Pengurus

Foto Atas: Sekjen APKASI Joune Ganda saat membacakan SK Pengurus APKASI masa bakti 2025-2030


Jakarta
, manadoinside.id - Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) masa bakti 2025-2030 resmi dikukuhkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Momen penting ini berlangsung di Puri Grand Sahid Hotel, Jakarta, Kamis (17/7/2025), dengan dihadiri para menteri, gubernur, anggota DPR RI, hingga seluruh bupati se-Indonesia. 


Bupati Minahasa Utara yang juga menjabat Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, SE., MAP., MM., M.Si, mendapat kehormatan membacakan langsung Surat Keputusan Nomor 004/KPTS/DP-APKASI/VI/2025 tentang pengesahan dan pengangkatan Dewan Pengurus APKASI periode lima tahun ke depan. 


“Dengan ini saya bacakan SK resmi pengesahan dan pengangkatan pengurus APKASI masa bhakti 2025-2030,” ujar Joune Ganda dalam suasana penuh khidmat. 


Setelah pembacaan SK, Mendagri Tito Karnavian memimpin langsung prosesi pengukuhan. Dalam sambutannya, Tito menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, serta peran strategis APKASI dalam memperkuat otonomi dan pelayanan publik di tingkat kabupaten. 


“APKASI harus menjadi mitra kritis dan solutif pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah yang inovatif dan responsif,” tegas Mendagri. 


Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting nasional, termasuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, para Gubernur, serta ratusan Bupati dari seluruh pelosok negeri. Pengukuhan ini menandai awal dari kolaborasi kepemimpinan baru dalam tubuh APKASI, yang diharapkan mampu membawa gebrakan positif bagi kemajuan kabupaten-kabupaten di Indonesia.(**)