MANADO - Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubdi di kota manado kian marak, sehingga menjadi lahan empuk objek bisnis untuk mengeruk keuntungan,
Penyalahgunaan solar subsidi adalah tindakan ilegal di mana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah dibeli oleh pihak yang tidak berhak dan dijual kembali untuk keuntungan pribadi, sehingga menyebabkan kerugian negara dan menghambat distribusi BBM yang tepat sasaran. Modusnya beragam, mulai dari penimbunan, pemalsuan dokumen atau barcode, hingga pengalihan ke industri yang tidak berhak. Pelaku tindakan ini terancam sanksi pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi.
Meskipun bertentangan dengan aturan hukum,Boim oknum APH Berseragam Coklat' tanpa rasa takut,berani dan terang terangan melakukan penimbunan bbm solar subsidi , gudang yang berlokasi samping kos kosan,pemukiman padat penduduk lorong Lengkoan, Kelurahan Tikala Baru, Kecamatan Tikala,
Pantauan media ini Selasa, 23/09/2025,saat melakukan penelusuran kebenaran lokasi tersebut, menemukan aktivitas dumb truk hendak masuk untuk mencurahkan solar digudang yang terpugar dengan seng bekas,tinggi menjulang setinggi lebih 4 Meter.
Seorang penjaga rangkap pekerja keluar dari dalam gudang,saat ditanya wartawan keberadaan Boim, mengatakan Komdan lagi keluar/tidak berada ditempat.
Disinyalir solar subsidi yang dibeli dari Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) seharga Rp. 6800, dan akan dijual lagi ke lokasi PETI dan Kapal Kapal Penangkap ikan dengan mendekati harga solar industri.
Oknum APH bernama Boim, saat dikonfirmasi dugaan keterlibatan dalam bisnis tersebut lewat pesan Whatssap 08219326XXXX tidak merespon. (FANDI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar