WHAT’S HOT NOW

ads header

Kamis, September 04, 2025

Eks Mendikbud Nadiem Makarim Ditahan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 T. Apa Khabar Kontraktor Chromebook Minut

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.(Foto:Google)

MANADO
– Indonesia diguncang kabar besar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.  


Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan keputusan ini diambil setelah memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang. 


Nadiem mulai ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Ia diduga menyelewengkan dana alokasi khusus melalui proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pendidikan. 


Namun, gaung kasus ini tak berhenti di pusat. Di Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa Utara (Minut), publik menyoroti laporan serupa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook sejak 2022. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sulut belum memberikan keterangan resmi atas laporan masyarakat yang masuk sejak tiga tahun lalu. 


Berdasarkan data yang dihimpun Dugaan Mark Up di Minut Pada 2022, Dinas Pendidikan Minut melakukan pengadaan 2.916 unit Chromebook senilai Rp21,85 miliar. Harga per unit mencapai Rp7,49 juta, jauh di atas standar LKPP yang hanya Rp5,55 juta. Selisih harga itu menimbulkan dugaan mark up sekitar Rp4,76 miliar. 


Pada 2023, kasus serupa terulang. Pemkab Minut kembali membeli 870 unit Chromebook dengan harga Rp7,6 juta per unit. Angka ini kembali melampaui batas kontrak payung LKPP yang hanya Rp5 juta. Dugaan mark up tahun kedua mencapai Rp2 miliar lebih. 


Total dugaan mark up dua tahun anggaran itu diperkirakan menembus Rp6,76 miliar. 


Bayangan Kasus Nasional ke Daerah

Meski penetapan tersangka baru diumumkan di Jakarta, publik menilai kasus ini berpotensi menyeret praktik serupa di daerah, termasuk Minut. Laporan dugaan korupsi sudah masuk ke Kejati Sulut sejak 2022, namun hingga kini belum ada tindak lanjut jelas. 


“Kasus Nadiem ini membuka mata semua pihak. Jangan-jangan praktik serupa juga terjadi di daerah, termasuk Minut. Kami berharap Kejati Sulut segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Chromebook ini,” ujar salah satu pimpinan LSM pelapor. 


Kasus korupsi laptop yang kini menjerat eks Mendikbud diperkirakan akan menjadi gelombang besar yang bukan hanya menyeret pejabat pusat, tapi juga bisa merembet ke daerah-daerah.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » Eks Mendikbud Nadiem Makarim Ditahan Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 T. Apa Khabar Kontraktor Chromebook Minut

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.(Foto:Google)

MANADO
– Indonesia diguncang kabar besar. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung RI. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.  


Penetapan status tersangka diumumkan langsung oleh Kejagung dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9/2025). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan keputusan ini diambil setelah memeriksa lebih dari 120 saksi dan empat orang ahli.

“Dari hasil pendalaman dan ekspose perkara, telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang. 


Nadiem mulai ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, untuk 20 hari ke depan. Ia diduga menyelewengkan dana alokasi khusus melalui proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan pendidikan. 


Namun, gaung kasus ini tak berhenti di pusat. Di Sulawesi Utara, khususnya Kabupaten Minahasa Utara (Minut), publik menyoroti laporan serupa terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook sejak 2022. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi Sulut belum memberikan keterangan resmi atas laporan masyarakat yang masuk sejak tiga tahun lalu. 


Berdasarkan data yang dihimpun Dugaan Mark Up di Minut Pada 2022, Dinas Pendidikan Minut melakukan pengadaan 2.916 unit Chromebook senilai Rp21,85 miliar. Harga per unit mencapai Rp7,49 juta, jauh di atas standar LKPP yang hanya Rp5,55 juta. Selisih harga itu menimbulkan dugaan mark up sekitar Rp4,76 miliar. 


Pada 2023, kasus serupa terulang. Pemkab Minut kembali membeli 870 unit Chromebook dengan harga Rp7,6 juta per unit. Angka ini kembali melampaui batas kontrak payung LKPP yang hanya Rp5 juta. Dugaan mark up tahun kedua mencapai Rp2 miliar lebih. 


Total dugaan mark up dua tahun anggaran itu diperkirakan menembus Rp6,76 miliar. 


Bayangan Kasus Nasional ke Daerah

Meski penetapan tersangka baru diumumkan di Jakarta, publik menilai kasus ini berpotensi menyeret praktik serupa di daerah, termasuk Minut. Laporan dugaan korupsi sudah masuk ke Kejati Sulut sejak 2022, namun hingga kini belum ada tindak lanjut jelas. 


“Kasus Nadiem ini membuka mata semua pihak. Jangan-jangan praktik serupa juga terjadi di daerah, termasuk Minut. Kami berharap Kejati Sulut segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Chromebook ini,” ujar salah satu pimpinan LSM pelapor. 


Kasus korupsi laptop yang kini menjerat eks Mendikbud diperkirakan akan menjadi gelombang besar yang bukan hanya menyeret pejabat pusat, tapi juga bisa merembet ke daerah-daerah.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply