MANADO -- Kasus tanah di Kota Kotamobagu yang sudah lama 'tertidur' kembali menggelegar. Buktinya, Selasa (9/9/2025), Brigade Nusa Utara yang dipimpin Stenly Sendow mendesak Kejati Sulut agar tidak lagi berdiam diri.
Berdasarka pantauan media ini Massa yang disambut oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara Suwandi, S.H., M.Hum. bersama sejumlah Jaksa di Lingkup Kejati Sulut menuntut agar para pihak yang sudah dilaporkan dalam perkara dugaan pemalsuan surat tanah dan perbuatan melawan hukum segera ditetapkan tersangka dan ditangkap.
Mereka menilai APH sangat lamban dalam penanganan kasus yang menyeret nama akademisi Unsrat, Prof. Ing, dengan para tersangka Stelah Cs, dan dianggap telah mencederai rasa keadilan.
"Kami minta perkara ini jangan digantung. SPDP sudah ada di Polda Sulut, tinggal menunggu kelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan. Prof. Ing sangat dirugikan, dan kami butuh kepastian hukum,” tegas Stenly.
Dalam orasinya, Stenly menilai ada ketidakadilan yang dialami Prof. Ing. Ia menegaskan, kasus dugaan pemalsuan surat dan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sembilan orang, termasuk pemilik Hasjrat Abadi dan istrinya, Stelah Mokoginta, harus segera ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Lebih jauh Sendow menjelaskan, perjuangan mencari keadilan ini sudah dilakukan hingga ke Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri jika proses hukum masih berjalan lambat.
“Harapan kami, Kejaksaan segera menetapkan tersangka sesuai mekanisme P-16 agar kasus ini bisa disidangkan,” pungkasnya.
Berdasarkan nomor polisi LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT 7 Desember 2020. Mereka yang dilapor ke Polri, adalah Welly Mokoginta alias Tiong, Jantje Mokoginta alias Hian, Tjenny Mokoginta, Maxy Mokoginta, Stella Mokoginta, Herry Mokoginta alias Kian, Corry Mokoginta, Datu Putra Dilapangga, Oktavianus Takasihaeng, Enstien Mondong, Alfrits Mamahit dan Herman Sugeng.(ayi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar