WHAT’S HOT NOW

ads header

Kamis, September 11, 2025

Sidang Margaretha Makalew: PH Santrawan–Hanafi Bongkar Dugaan Cacat Hukum dan “Pasal Siluman” 263

Foto kiri PH Santrawan Paparang - Hanafi Saleh saat memberikan keteranganpers usai sidang. Foto kanan suasana persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yance Patiran dengan terdakwa Margaretha Makalew.


MANADO
– Penasehat Hukum (PH) Dr. Santrawan Totone Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH optimis klien mereka, Margaretha Makalew, yang didakwa dalam kasus penyerobotan tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Mnd digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu, 10 September 2025. Agenda sidang menghadirkan lima orang saksi dari Kejati Sulut. Para saksi langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh PH Santrawan yang didampingi PH Hanafi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran SH MH, serta Hakim Anggota I Ronald Massang SH MH dan Hakim Anggota II Mariany R. Korompot SH.

Usai persidangan, Santrawan dan Hanafi menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani klien mereka cacat hukum dan terindikasi adanya pemalsuan berkas dari penyidik maupun surat dakwaan JPU. Mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum lain dengan melaporkan oknum penyidik dan jaksa terkait.

Santrawan menduga adanya permainan pasal yang berujung pada penahanan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng sejak 5 Agustus 2025. Ia menilai berkas perkara maupun dakwaan yang dipakai JPU patut diduga palsu. “Kami akan mengajukan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sulut dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri hingga ke Kejagung,” tegasnya.

Santrawan juga menyoroti fakta persidangan bahwa pelapor tidak mengetahui keberadaan tanah milik Margaretha Makalew, yang sebelumnya sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata dan dimenangkan pihaknya di kasus Taman Sari dan Jago Rica. "Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata murni tentang kepemilikan lahan antara Margaretha dan Darmagunawan." Paparnya.

Sementara itu, Hanafi Saleh di hadapan awak media menilai bahwa dakwaan pasal 263 KUHP terhadap kliennya adalah “pasal siluman”. Ia mempertanyakan mengapa sejak laporan polisi hingga proses pelimpahan berkas tidak pernah muncul pasal 263, namun tiba-tiba muncul dalam dakwaan. “Seharusnya JPU menghadirkan berkas P19 atau hasil koordinasi penyidik dan jaksa. Dari situ bisa dilihat apakah ada petunjuk terkait pasal 263 atau tidak,” kata Hanafi.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik pembantu yang menangani perkara ini. “Kalau ditambah pasal 263, semestinya jelas siapa pembuatnya di ayat (1). Kok tiba-tiba langsung lompat ke ayat (2). Ini aneh. Fakta ini akan kami bawa sampai ke tingkat Jaksa Agung,” tambah Hanafi.

Santrawan dan Hanafi menegaskan, keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU justru tidak ada yang memojokkan terdakwa, bahkan dinilai menguntungkan posisi Margaretha Makalew.(ayi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berita Utama

5
» » Sidang Margaretha Makalew: PH Santrawan–Hanafi Bongkar Dugaan Cacat Hukum dan “Pasal Siluman” 263

Foto kiri PH Santrawan Paparang - Hanafi Saleh saat memberikan keteranganpers usai sidang. Foto kanan suasana persidangan yang dipimpin ketua Majelis Hakim Yance Patiran dengan terdakwa Margaretha Makalew.


MANADO
– Penasehat Hukum (PH) Dr. Santrawan Totone Paparang SH MH MKn dan Hanafi Saleh SH optimis klien mereka, Margaretha Makalew, yang didakwa dalam kasus penyerobotan tanah di Jalan Ringroad, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, akan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang lanjutan dengan nomor perkara 242/Pid.B/2025/PN Mnd digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado pada Rabu, 10 September 2025. Agenda sidang menghadirkan lima orang saksi dari Kejati Sulut. Para saksi langsung dicecar sejumlah pertanyaan oleh PH Santrawan yang didampingi PH Hanafi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yance Patiran SH MH, serta Hakim Anggota I Ronald Massang SH MH dan Hakim Anggota II Mariany R. Korompot SH.

Usai persidangan, Santrawan dan Hanafi menegaskan bahwa proses hukum yang dijalani klien mereka cacat hukum dan terindikasi adanya pemalsuan berkas dari penyidik maupun surat dakwaan JPU. Mereka menyatakan akan membawa kasus ini ke jalur hukum lain dengan melaporkan oknum penyidik dan jaksa terkait.

Santrawan menduga adanya permainan pasal yang berujung pada penahanan kliennya di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng sejak 5 Agustus 2025. Ia menilai berkas perkara maupun dakwaan yang dipakai JPU patut diduga palsu. “Kami akan mengajukan laporan resmi ke Divisi Propam Polda Sulut dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri hingga ke Kejagung,” tegasnya.

Santrawan juga menyoroti fakta persidangan bahwa pelapor tidak mengetahui keberadaan tanah milik Margaretha Makalew, yang sebelumnya sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata dan dimenangkan pihaknya di kasus Taman Sari dan Jago Rica. "Perkara ini seharusnya masuk ranah perdata murni tentang kepemilikan lahan antara Margaretha dan Darmagunawan." Paparnya.

Sementara itu, Hanafi Saleh di hadapan awak media menilai bahwa dakwaan pasal 263 KUHP terhadap kliennya adalah “pasal siluman”. Ia mempertanyakan mengapa sejak laporan polisi hingga proses pelimpahan berkas tidak pernah muncul pasal 263, namun tiba-tiba muncul dalam dakwaan. “Seharusnya JPU menghadirkan berkas P19 atau hasil koordinasi penyidik dan jaksa. Dari situ bisa dilihat apakah ada petunjuk terkait pasal 263 atau tidak,” kata Hanafi.

Ia juga meminta majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan penyidik pembantu yang menangani perkara ini. “Kalau ditambah pasal 263, semestinya jelas siapa pembuatnya di ayat (1). Kok tiba-tiba langsung lompat ke ayat (2). Ini aneh. Fakta ini akan kami bawa sampai ke tingkat Jaksa Agung,” tambah Hanafi.

Santrawan dan Hanafi menegaskan, keterangan lima saksi yang dihadirkan JPU justru tidak ada yang memojokkan terdakwa, bahkan dinilai menguntungkan posisi Margaretha Makalew.(ayi)

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply